14,1 juta 'pemilih hantu' bisa hilangkan 64 kursi DPR
Selasa, 19 November 2013 - 14:13 WIB
14,1 juta 'pemilih hantu' bisa hilangkan 64 kursi DPR
A
A
A
Sindonews.com - Saat mengajukan nota protes (somasi) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Partai Gerindra ternyata menemukan sebanyak 14,1 juta pemilih yang disebutnya sebagai 'pemilih hantu' atau ghost voter.
Dari hitungan Gerindra, pemilih hantu tersebut jika tak dilakukan perbaikan dan secara serius oleh KPU, maka bisa hilangkan sebanyak 64 kursi di DPR RI pada pemilu 2014 mendatang.
"Jika dikonversi menjadi kursi DPR RI, maka angka tersebut setara dengan 64 kursi," kata Ketua DPP Gerindra Bidang Advokasi Habiburokhman, di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (19/11/2013).
Data pemilih bermasalah hasil temuan partainya, lanjut dia, adalah jumlah keseluruhan baik pemilih tanpa Nomor Induk Kependudukan (NIK) maupun pemilih kategori ganda.
Habiburokhman mengatakan, total 64 kursi yang hilang tersebut nantinya bisa dimanfaatkan partai politik tertentu untuk mendulang kesuksesan pada pilpres.
Ia menuturkan, partai politik yang sebelumnya hanya meraih 10 persen tetapi mampu memanfaatkan 14,1 juta pemilih bermasalah dengan segala cara, maka secara otomatis bisa langsung mengusung calon presiden tanpa harus berkoalisi.
"Dengan tambahan 64 kursi dari ghost voter, partai politik yang tadinya cuma dapat 10 persen maka bisa jadi pemenang pemilu," ujarnya.
Sebelumnya, partai binaan Prabowo Subianto secara resmi mengajukan nota protes atau somasi kepada KPU. Somasi tersebut untuk mengingatkan KPU agar serius melakukan perbaikan dan pembersihan DPT yang sudah ditetapkan sebelumnya.
DPT ganda, Gerindra resmi ajukan somasi ke KPU
Dari hitungan Gerindra, pemilih hantu tersebut jika tak dilakukan perbaikan dan secara serius oleh KPU, maka bisa hilangkan sebanyak 64 kursi di DPR RI pada pemilu 2014 mendatang.
"Jika dikonversi menjadi kursi DPR RI, maka angka tersebut setara dengan 64 kursi," kata Ketua DPP Gerindra Bidang Advokasi Habiburokhman, di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (19/11/2013).
Data pemilih bermasalah hasil temuan partainya, lanjut dia, adalah jumlah keseluruhan baik pemilih tanpa Nomor Induk Kependudukan (NIK) maupun pemilih kategori ganda.
Habiburokhman mengatakan, total 64 kursi yang hilang tersebut nantinya bisa dimanfaatkan partai politik tertentu untuk mendulang kesuksesan pada pilpres.
Ia menuturkan, partai politik yang sebelumnya hanya meraih 10 persen tetapi mampu memanfaatkan 14,1 juta pemilih bermasalah dengan segala cara, maka secara otomatis bisa langsung mengusung calon presiden tanpa harus berkoalisi.
"Dengan tambahan 64 kursi dari ghost voter, partai politik yang tadinya cuma dapat 10 persen maka bisa jadi pemenang pemilu," ujarnya.
Sebelumnya, partai binaan Prabowo Subianto secara resmi mengajukan nota protes atau somasi kepada KPU. Somasi tersebut untuk mengingatkan KPU agar serius melakukan perbaikan dan pembersihan DPT yang sudah ditetapkan sebelumnya.
DPT ganda, Gerindra resmi ajukan somasi ke KPU
(lal)