KPU diminta perjelas aturan agar tak rugikan caleg
Selasa, 19 November 2013 - 09:33 WIB
KPU diminta perjelas aturan agar tak rugikan caleg
A
A
A
Sindonews.com - Meski sudah ditetapkan aturan tentang kampanye calon anggota legislatif (caleg), Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta memperjelas Peraturan KPU (PKPU) agar para Caleg merasa tak dirugikan dengan aturan tersebut.
Aturan tersebut terutama untuk para caleg yang biasa menggunakan media jejaring sosial, untuk pendekatan kepada pemilih.
Jaringan Pemilih dan Pendidikan Indonesia (JPPR) meminta, aturan soal kampanye bagi para caleg diperjelas aturan mainnya, agar caleg lebih leluasa melakukan pendekatan kepada pemilih lewat media internet.
"Jangan sampai aturan kampanye aturan menghilangkan caleg dan parpol (partai politik) terhubung dengan pemilih," kata Peneliti JPPR, Masykuruddin Hafidz, saat dihubungi Sindonews, Jakarta, Selasa (19/11/2013).
Dikatakan dia, memang KPU bakal kesulitan untuk mengawasi dan mengontrol kampanye melalui media sosial. Tetapi, jika poin aturan tersebut diperjelas maka hal itu bisa menjadi acuan tetap untuk caleg. "Kampanye tertutup bagi kita sangat disayangkan," ujarnya.
Terkait aturan pokok kampanye lewat media social, KPU sendiri telah menetapkan waktu 15 hari sebelum hari H pencoblosan. Namun, aturan tersebut masih kurang jelas dan cenderung membingungkan. "Harus jelas aturan KPU yang tidak bisa. Mana yang melanggar mana yang tidak," ucapnya.
Kampanye melalu media sosial, lanjut Masykuruddin, susah ditebak aturannya. Menurutnya, bisa saja para caleg yang kedapatan berkampanye tetapi beralasan hal tersebut adalah komunikasi biasa yang sering terjadi dalam dunia maya. "Itu juga harus diantisipasi sejak awal," tambahnya.
Berita terkait:
Media sosial efektif pantau pelanggaran pemilu.
Aturan tersebut terutama untuk para caleg yang biasa menggunakan media jejaring sosial, untuk pendekatan kepada pemilih.
Jaringan Pemilih dan Pendidikan Indonesia (JPPR) meminta, aturan soal kampanye bagi para caleg diperjelas aturan mainnya, agar caleg lebih leluasa melakukan pendekatan kepada pemilih lewat media internet.
"Jangan sampai aturan kampanye aturan menghilangkan caleg dan parpol (partai politik) terhubung dengan pemilih," kata Peneliti JPPR, Masykuruddin Hafidz, saat dihubungi Sindonews, Jakarta, Selasa (19/11/2013).
Dikatakan dia, memang KPU bakal kesulitan untuk mengawasi dan mengontrol kampanye melalui media sosial. Tetapi, jika poin aturan tersebut diperjelas maka hal itu bisa menjadi acuan tetap untuk caleg. "Kampanye tertutup bagi kita sangat disayangkan," ujarnya.
Terkait aturan pokok kampanye lewat media social, KPU sendiri telah menetapkan waktu 15 hari sebelum hari H pencoblosan. Namun, aturan tersebut masih kurang jelas dan cenderung membingungkan. "Harus jelas aturan KPU yang tidak bisa. Mana yang melanggar mana yang tidak," ucapnya.
Kampanye melalu media sosial, lanjut Masykuruddin, susah ditebak aturannya. Menurutnya, bisa saja para caleg yang kedapatan berkampanye tetapi beralasan hal tersebut adalah komunikasi biasa yang sering terjadi dalam dunia maya. "Itu juga harus diantisipasi sejak awal," tambahnya.
Berita terkait:
Media sosial efektif pantau pelanggaran pemilu.
(maf)