Selamatkan Pemilu 2014 dengan mengembalikan wibawa MK

Senin, 18 November 2013 - 10:03 WIB
Selamatkan Pemilu 2014 dengan mengembalikan wibawa MK
Selamatkan Pemilu 2014 dengan mengembalikan wibawa MK
A A A
Sindonews.com - Memudarnya kewibawaan dan kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) tidak hanya akan membahayakan lembaga itu, tetapi juga berbahaya bagi perhelatan politik yang akan digelar tahun 2014.

Maka itu, wibawa dan kepercayaan masyarakat terhadap MK harus dipulihkan sebelum pemilu legislatif digelar. Nama baik MK sebagai lembaga pengawal konstitusi, harus segera diselamatkan.

"Peristiwa yang terjadi di MK beberapa waktu lalu tidak bisa dikatakan sebagai kejadian spontan. Apa yang terjadi di MK merupakan dari manifestasi dari runtuhnya kewibawaan MK di mata publik," ujar anggota Komisi III DPR Saan Musthopa di Karawang, Jawa Barat, Minggu, 17 November 2013.

Dia khawatir bila wibawa dan kepercayaan masyarakat terhadap MK terus merosot hingga Pemilu 2014 akan berdampak negatif. "Kita bisa bayangkan kalau sengketa pemilu yang ditangani MK, tapi tidak dipercaya. Justru akan melahirkan kecemasan yang luar biasa," tukasnya.

Menurutnya, dalam mengembalikan wibawa dan kepercayaan MK memang tidak mudah. Namun, dua hal tersebut merupakan pekerjaan rumah yang harus dijawab segera oleh semua pihak. Secara khusus, lanjutnya, hakim-hakim MK juga harus segera dapat membuat masyarakat kembali percaya.

Dia menambahkan, DPR juga memiliki tugas besar untuk mengembalikan wibawa dan kepercayaan masyarakat terhadap MK. Ia mengatakan, proses seleksi hakim MK di DPR memang harus diperbaiki dan diperketat.

"Saya mengusulkan memang ke depan hakim MK itu independen, nonpartai. Karena MK adalah lembaga mandiri sebaiknya diiisi oleh orang-orang yang mandiri juga," kata Saan.
Sementara itu mengenai revisi UU MK dia berpendapat memang diperlukan untuk memperbaiki lembaga MK.

Tapi sebaiknya sementara waktu menggunakan Perppu MK yang telah ditawarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai solusi untuk menyelamatkan lembaga itu. "Saat ini, memang tidak memungkinkan untuk melakukan revisi UU MK," kata Saan.

Berita Mahkamah Konstitusi sudah kehilangan kewibawaan.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6246 seconds (0.1#10.140)