KPU pertimbangkan masukan terkait MoU dengan Lemsaneg
Jum'at, 15 November 2013 - 16:00 WIB
KPU pertimbangkan masukan terkait MoU dengan Lemsaneg
A
A
A
Sindonews.com - Rencana kerja sama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) untuk pengamanan data pemilihan umum (pemilu), terus mendapat perhatian publik.
Banyak yang menilai, kerja sama tersebut tak memiliki manfaat bagi penyelenggaraan pemilu.
Komisioner KPU, Sigit Pamungkas mengatakan, pembahasan kerja sama KPU dengan Lemsaneg masih terus menjadi kajian KPU. Dalam hal ini, kata dia, KPU lebih mengedepankan masukan sebelum memutuskan, apakah tetap dilanjutkan atau dihentikan kerja sama tersebut.
"Tenang saja, poin Lemsaneg yang jelas, aspirasi publik diperhatikan KPU untuk tindak lanjut kerja sama itu," kata Sigit, di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2013).
Dilanjutkan dia, selain kehendak masyarakat yang ingin meninjau ulang Memorandum of Understanding (MoU) KPU dengan Lemsaneg, pihaknya juga telah mendapat rekomendasi dari Komisi I dan II DPR RI, untuk melakukan kerja sama dengan konsorsium yang terdiri dari pihak kampus. "Tentu saja KPU akan format konsorsium itu seperti apa yang harus ditindaklanjuti," ujarnya.
Sampai hari ini, tambah Sigit, KPU belum menerima usulan konsorsium yang menjadi rekomendasi DPR RI. Sebab, KPU harus melalui rapat pleno untuk memutuskan hal itu. "Belum. Ya jelas dong semua keputusan KPU harus melalui pleno," imbuhnya.
Berita terkait:
SBY minta DPT akurat.
Banyak yang menilai, kerja sama tersebut tak memiliki manfaat bagi penyelenggaraan pemilu.
Komisioner KPU, Sigit Pamungkas mengatakan, pembahasan kerja sama KPU dengan Lemsaneg masih terus menjadi kajian KPU. Dalam hal ini, kata dia, KPU lebih mengedepankan masukan sebelum memutuskan, apakah tetap dilanjutkan atau dihentikan kerja sama tersebut.
"Tenang saja, poin Lemsaneg yang jelas, aspirasi publik diperhatikan KPU untuk tindak lanjut kerja sama itu," kata Sigit, di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2013).
Dilanjutkan dia, selain kehendak masyarakat yang ingin meninjau ulang Memorandum of Understanding (MoU) KPU dengan Lemsaneg, pihaknya juga telah mendapat rekomendasi dari Komisi I dan II DPR RI, untuk melakukan kerja sama dengan konsorsium yang terdiri dari pihak kampus. "Tentu saja KPU akan format konsorsium itu seperti apa yang harus ditindaklanjuti," ujarnya.
Sampai hari ini, tambah Sigit, KPU belum menerima usulan konsorsium yang menjadi rekomendasi DPR RI. Sebab, KPU harus melalui rapat pleno untuk memutuskan hal itu. "Belum. Ya jelas dong semua keputusan KPU harus melalui pleno," imbuhnya.
Berita terkait:
SBY minta DPT akurat.
(maf)