Kericuhan MK, KPU dapat laporan
A
A
A
Sindonews.com - Pascainsiden pengrusakan dan penyerangan sekelompok orang diduga sebagai salah satu pendukung calon gubernur pada Pemilukada Maluku di Gedung Mahkamah Kontitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku mendapat laporan terkait insiden tersebut.
Menurut Komisioner KPU Sigit Pamungkas, kedatangan mereka kepada KPU untuk menyampaikan hasil putusan sidang oleh hakim MK. Dimana mereka meminta dilakukan pemilukada ulang.
"Ada yang kesini tapi hanya melapor bahwa kemrin sedang dan hasilnya seperti yang disampaikan media," kata Sigit di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (15/11/2013).
Terkait hasil amar putusan MK, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan MK. Sebab lembaga pimpinan Hamdan Zoelva yang mempunyai kewenangan tersebut.
"Saya minta kepada KPU provinsi Maluku supaya melaksnakan dengan baik sehingga proses berjalan optimal supaya dipercaya publik," ujarnya.
Namun demikian, insiden yang dilakukan salah satu pendukung calon terhadap MK dianggap ekspresi yang menabrak norma-norma hukum yang berlaku. Sehingga, kata dia, aparat hukum wajib menindak para pelaku.
"Kita (KPU) banyak belajar dari insiden di MK. Mudah-mudahan semua bisa berbenah," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan massa mengamuk pasca Hakim MK membacakan keputusan terkait penolakan gugatan pemilukada ulang di Provinsi Maluku.
Pasca pembacaan keputusan tersebut, sontak kericuhan segera terjadi. Salah satu pendukung gubernur yang kalah mengamuk serta merusak benda-denda di dalam ruang sidang.
Untuk diketahui, sengketa Pemilukada Maluku dimohonkan oleh pasangan Jacobus F Puttileihalat-Arifin Tapi Oyihoe dengan kuasa pemohon Helmi Sulilatu dan kawan-kawan.
Selain itu, permohonan juga diajukan pemohon William B Noya-Adam Latuconsina dengan kuasa pemohon AH Wakil Kamal dan kawan-kawan serta pasangan Herman Adrian Koedoeboen-M Daud Sangadji.
Kericuhan di MK rontokkan kewibawaan hukum
Menurut Komisioner KPU Sigit Pamungkas, kedatangan mereka kepada KPU untuk menyampaikan hasil putusan sidang oleh hakim MK. Dimana mereka meminta dilakukan pemilukada ulang.
"Ada yang kesini tapi hanya melapor bahwa kemrin sedang dan hasilnya seperti yang disampaikan media," kata Sigit di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (15/11/2013).
Terkait hasil amar putusan MK, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan MK. Sebab lembaga pimpinan Hamdan Zoelva yang mempunyai kewenangan tersebut.
"Saya minta kepada KPU provinsi Maluku supaya melaksnakan dengan baik sehingga proses berjalan optimal supaya dipercaya publik," ujarnya.
Namun demikian, insiden yang dilakukan salah satu pendukung calon terhadap MK dianggap ekspresi yang menabrak norma-norma hukum yang berlaku. Sehingga, kata dia, aparat hukum wajib menindak para pelaku.
"Kita (KPU) banyak belajar dari insiden di MK. Mudah-mudahan semua bisa berbenah," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan massa mengamuk pasca Hakim MK membacakan keputusan terkait penolakan gugatan pemilukada ulang di Provinsi Maluku.
Pasca pembacaan keputusan tersebut, sontak kericuhan segera terjadi. Salah satu pendukung gubernur yang kalah mengamuk serta merusak benda-denda di dalam ruang sidang.
Untuk diketahui, sengketa Pemilukada Maluku dimohonkan oleh pasangan Jacobus F Puttileihalat-Arifin Tapi Oyihoe dengan kuasa pemohon Helmi Sulilatu dan kawan-kawan.
Selain itu, permohonan juga diajukan pemohon William B Noya-Adam Latuconsina dengan kuasa pemohon AH Wakil Kamal dan kawan-kawan serta pasangan Herman Adrian Koedoeboen-M Daud Sangadji.
Kericuhan di MK rontokkan kewibawaan hukum
(lal)