Kericuhan di MK peringatan bagi Hakim MK

Jum'at, 15 November 2013 - 10:30 WIB
Kericuhan di MK peringatan bagi Hakim MK
Kericuhan di MK peringatan bagi Hakim MK
A A A
Sindonews.com - Insiden kerusuhan yang terjadi di gedung Mahkamah Kontitusi (MK), Rabu, 14 November 2013 siang bentuk peringatan nyata bagi lembaga pimpinan Hamdan Zoelva itu.

Pasca penangkapan mantan Ketua MK Akil Mochtar, publik cenderung kurang percaya terhadap kewibawaan lembaga konstitusi negara tersebut. Imbasnya, putusan-putusan sengketa pemilukada yang dihasilkan MK, semakin dipertaruhkan kesahihannya.

Menurut Wakil Direktur Indonesia Human Right for Social Justice (IHCS) Ridwan Darmawan, insiden kerusuhan yang mewarnai sidang MK menjadi alarm para Hakim MK, bahwa hak kontitusi masyarakat tak bisa dipermainkan.

"Saya kira satu sisi itu (kerusuhan) adalah alarm bagi Hakim MK," kata Ridwan, saat dihubungi Sindonews, Jakarta, Jumat (15/11/2013).

Selain itu, atas insiden kemarin, MK dinilai sedang mengalami ujian pertamanya, setelah lembaga tersebut diruntuhkan kredibilitasnya saat Akil Mochtar terbukti menerima suap pengurusan sengketa pemilukada.

Ridwan mengatakan, jika MK di bawah Hamdan Zoelva tidak cepat mengembalikan kepercayaan publik, maka insiden kekerasan bisa terulang kembali. "Bahwa kasus Akil, saya kira menjadi pemicu kebrutalan massa," ujarnya.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan salah satu pendukung calon tak bisa dibenarkan begitu saja. Sebab, institusi pengadilan harus bersih dari unsur ancaman dan intimidasi.

"Polisi harus mengusut tuntas kasus ini, karena pelaku-pelaku bisa dijerat dengan pasal penghinan terhadap pengadilan," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan massa mengamuk pasca Hakim MK membacakan keputusan, terkait penolakan gugatan pemilukada ulang di Provinsi Maluku.

Pasca pembacaan keputusan tersebut, sontak kericuhan segera terjadi. Salah satu pendukung gubernur yang kalah mengamuk, serta merusak benda-benda di dalam ruang sidang.

Untuk diketahui, sengketa Pemilukada Maluku dimohonkan oleh pasangan Jacobus F Puttileihalat-Arifin.
Selain itu, permohonan juga diajukan pemohon William B Noya-Adam Latuconsina, dengan kuasa pemohon AH Wakil Kamal dan kawan-kawan, serta pasangan Herman Adrian Koedoeboen-M Daud Sangadji.

Baca juga pengamanan di MK lemah.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4219 seconds (0.1#10.140)
pixels