Kericuhan di MK rontokkan kewibawaan hukum

Kamis, 14 November 2013 - 17:55 WIB
Kericuhan di MK rontokkan kewibawaan hukum
Kericuhan di MK rontokkan kewibawaan hukum
A A A
Sindonews.com - Peristiwa kericuhan di Mahkamah Konstitusi (MK) saat sidang putusan sengketa ulang Pemilukada Maluku merontokkan kewibawaan hukum di Indonesia. Hal itu disampaikan Wakil Ketua MPR RI Hajriyanto Y Thohari.

Meski tak mau berspekulasi apakah penyebab kericuhan itu karena MK tak lagi berwibawa, namun dia mengingatkan agar ketua dan hakim MK bisa melakukan evaluasi pasca kejadian tersebut.

"Saya tidak tahu pasti dan saya tidak mau berspekulasi. Yang pasti ketua dan hakim-hakim MK mesti mengevaluasi peristiwa yang merontokkan wibawa hukum ini dengan serius," katanya saat dihubungi wartawan, Kamis (14/11/2013).

Politikus Partai Golkar ini mengaku prihatin dengan kejadian itu. Dirinya berpendapat hal ini menjadi peringatan keras bagi hukum di tanah air.

"Sungguh ini lonceng peringatan yang sangat keras dalam penegakan hukum di negeri ini. Saya tidak lagi punya kata-kata untuk melukiskan peristiwa yang bagi saya sangat telak ini," tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, putusan sengketa Pemilukada Provinsi Maluku di Gedung Mahkamah Konstitusi berakhir ricuh. Puluhan pendukung salah satu calon pasangan gubernur dan wakil gubernur merangsek masuk ke ruang sidang dan nyaris menghajar majelis hakim.

Kerusuhan terjadi sekira puku 11.30 WIB, Kamis (14/11/2013) siang. Dari pantauan di lapangan, kerusuhan bermula saat beberapa pendukung sebuah pasangan calon berteriak-teriak di luar ruang sidang, Lantai 2, Gedung MK.

Kerusuhan tersebut terjadi saat majelis hakim konstitusi menggelar sidang putusan sengketa ulang Pemilukada Provinsi Maluku.

Hanya beberapa menit, puluhan massa merangsek masuk ke ruang sidang. Mereka pun mengejar majelis hakim. Para majelis hakim pun berlarian mengamankan diri masing-masing lewat pintu belakang.

Sayangnya, pihak aparat kepolisian di Gedung MK hanya sedikit. Aparat nampak tak bisa berbuat apa-apa.

Baca berita:
MK tegur kuasa hukum pemohon
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6435 seconds (0.1#10.140)