Kernel Singapura dikeluarkan dari trader di SKK Migas

Kamis, 14 November 2013 - 17:15 WIB
Kernel Singapura dikeluarkan...
Kernel Singapura dikeluarkan dari trader di SKK Migas
A A A
Sindonews.com - Kernel Oil Private Limited (KOPL) Singapura sudah dikeluarkan dari registered bidder trader (daftar penjual penawar) minyak mentah dan kondesat di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Kadin Penjual Persiapan Penjual Kondensat SKK Migas Ayodya Bellini Hindriono menyatakan, daftar penjual minyak mentah dan kondesat bagian negara di SKK Migas mengacu pada KPPS Nomor 20/2003, sejak jaman BP Migas, di mana setiap pembeli minyak mentah dan kondesat bagian negara harus daftarkan dulu sebagai trader list.

Trader yang terdaftar ada 35 termasuk KOPL Singapura, bukan KOPL Indonesia. Ayodya menyatakan, KOPL Singapura, Fortek Thailand Co Ltd, dan Fossus Energy Ltd, memang terdaftar di SKK Migas/BP Migas.

Tetapi kemudian karena kasus dugaan suap di SKK Migas ini, KOPL kemudian dikeluarkan dari daftar list penawar.

"KOPL Singapura itu Direkturnya Widodo, orang Singapura. Kita kirim surat ke KOPL Singapura selama kasus mereka kita kelurkan untuk tidak ikut tender," kata Ayodya saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan terdakwa KOPL Indonesia Simon Gunawan Tanjaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/11/13).

Dia mengaku tidak mengenal Widodo secara fisik. Tetapi Widodo pernah menghubungi dirinya terkait proyek Arun SKK Migas Oktober 2012. "Dia telepon saya untuk tanyakan masalah operasional. Tapi karena saya tidak mengerti, saya serahkan ke staf saya," tuturnya.

Satu tahun berikutnya, berdasarkan memorandum dari Deputi Pengendalian Komersial kepada Kepala SKK Migas Nomor 0719/SKKE0000/2013/S2 tertanggal 21 Juni 2013 disebutkan yang disetujui sebagai pemenang tender Penunjukan Penjual Kondensar Arun Bagian Negara Periode Lifting Agustus 2013 adalah Fortek Thailand Co Ltd, perusahaan Widodo.

Baca berita:
Simon bantah menyuap Rudi Rubiandini
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6076 seconds (0.1#10.140)