Cegah pornografi, pemerintah bentuk kelompok kerja
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah lakukan pengetatan akses pornografi di Indonesia dalam berbagai aspek. Hal ini merupakan upaya pencegahan peredaran pornografi yang berkembang di masyarakat dan generasi bangsa.
Wakil Menteri Agama (Wameneg) Nasaruddin Umar mengatakan, untuk lakukan pencegahan, pemerintah akan menggerakkan berbagai lini, seperti edukasi dan sosialisasi.
Selain itu melalui kelompok kerja (pokja) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra), koordinator harian (Menteri Agama) dan Koordinator Sub Gugus Tugas Wamenag bersama pemerintah daerah (pemda), akan membuat roadmap terkait dengan pornografi sesuai dengan amanat undang-undang dan peraturan presiden.
Dengan anggota Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Menteri Sosial (Mensos), Kapolri, dan Jaksa Agung
“Kita akan satukan wawasan dan pengetahuan serta mencari permasalahan yang terjadi saat ini. Ini bukan untuk mengatur kebudayaan atau menghadap-hadapkan, tetapi kita ingin menaikkan martabat bangsa,” kata Nasaruddin saat ditemui di kantor Kemenag di Jakarta, Kamis (14/11/2013).
Menurut dia, aspek edukasi bagi generasi rentan seperti anak-anak harus lebih ditingkatkan. Bukti dengan adanya UU Nomer 44 Tahun 2008 sudah mempunyai spesifikasi yang sangat jelas. "Namun, dalam mengeliminir upaya mengakses pornografi dengan kemajuan teknologi sangat sulit untuk dibatasi," pungkasnya.
Wakil Menteri Agama (Wameneg) Nasaruddin Umar mengatakan, untuk lakukan pencegahan, pemerintah akan menggerakkan berbagai lini, seperti edukasi dan sosialisasi.
Selain itu melalui kelompok kerja (pokja) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra), koordinator harian (Menteri Agama) dan Koordinator Sub Gugus Tugas Wamenag bersama pemerintah daerah (pemda), akan membuat roadmap terkait dengan pornografi sesuai dengan amanat undang-undang dan peraturan presiden.
Dengan anggota Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Menteri Sosial (Mensos), Kapolri, dan Jaksa Agung
“Kita akan satukan wawasan dan pengetahuan serta mencari permasalahan yang terjadi saat ini. Ini bukan untuk mengatur kebudayaan atau menghadap-hadapkan, tetapi kita ingin menaikkan martabat bangsa,” kata Nasaruddin saat ditemui di kantor Kemenag di Jakarta, Kamis (14/11/2013).
Menurut dia, aspek edukasi bagi generasi rentan seperti anak-anak harus lebih ditingkatkan. Bukti dengan adanya UU Nomer 44 Tahun 2008 sudah mempunyai spesifikasi yang sangat jelas. "Namun, dalam mengeliminir upaya mengakses pornografi dengan kemajuan teknologi sangat sulit untuk dibatasi," pungkasnya.
(maf)