KPK akui sita surat dari rumah Anas
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menampik bahwa, penyidik KPK telah menyita surat dari rumah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Surat tersebut diduga dari pegawai KPK dan disita penyidik saat melakukan penggeledahan di Rumah Anas di Duren Sawit. KPK langsung mencari tahu siapa pegawai KPK yang sudah mengirim surat ke Anas tersebut.
"Benar, ada surat yang disita penyidik KPK di rumah Anas Urbaningrum," ujar Johan Budi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 13 November 2013.
Johan menjelaskan, pihak KPK langsung merespons dengan mencari tahu siapa sebenarnya pegawai KPK itu. Nomor telepon yang dicantumkan dalam surat itu sudah tidak aktif. "Pengawas internal langsung mengklarifikasi. Bahkan tadi juga sudah menghubungi nomor telepon yang ada di surat itu. Tapi teleponnya mati tidak bisa dihubungi," lanjutnya.
Pada kesempatan itu, Johan juga menyatakan, jika benar surat yang di rumah Anas tersebut dikirim oleh pegawai lembaganya, maka hal itu sudah dianggap melanggar kode etik pegawai KPK.
"Jika surat itu dikirim setelah Anas berstatus terangka, tentu pegawai tersebut sudah melanggar kode etik. Kalau dikirimnya setelah Anas menjadi tersangka, maka itu sudah melanggar kode etik. Apalagi isinya sudah menuduh KPK," tukasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Ma'mun Murod mengatakan, ada sebuah surat yang diduga kuat berasal dari salah seorang pegawai KPK dengan latar belakang organisasi yang sama dengan Anas, yang disita oleh KPK.
Baca berita:
Surat untuk Anas dari pegawai KPK
Surat tersebut diduga dari pegawai KPK dan disita penyidik saat melakukan penggeledahan di Rumah Anas di Duren Sawit. KPK langsung mencari tahu siapa pegawai KPK yang sudah mengirim surat ke Anas tersebut.
"Benar, ada surat yang disita penyidik KPK di rumah Anas Urbaningrum," ujar Johan Budi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 13 November 2013.
Johan menjelaskan, pihak KPK langsung merespons dengan mencari tahu siapa sebenarnya pegawai KPK itu. Nomor telepon yang dicantumkan dalam surat itu sudah tidak aktif. "Pengawas internal langsung mengklarifikasi. Bahkan tadi juga sudah menghubungi nomor telepon yang ada di surat itu. Tapi teleponnya mati tidak bisa dihubungi," lanjutnya.
Pada kesempatan itu, Johan juga menyatakan, jika benar surat yang di rumah Anas tersebut dikirim oleh pegawai lembaganya, maka hal itu sudah dianggap melanggar kode etik pegawai KPK.
"Jika surat itu dikirim setelah Anas berstatus terangka, tentu pegawai tersebut sudah melanggar kode etik. Kalau dikirimnya setelah Anas menjadi tersangka, maka itu sudah melanggar kode etik. Apalagi isinya sudah menuduh KPK," tukasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Ma'mun Murod mengatakan, ada sebuah surat yang diduga kuat berasal dari salah seorang pegawai KPK dengan latar belakang organisasi yang sama dengan Anas, yang disita oleh KPK.
Baca berita:
Surat untuk Anas dari pegawai KPK
(maf)