RUU KUHP dinilai lemahkan pemberantasan korupsi

Rabu, 13 November 2013 - 20:15 WIB
RUU KUHP dinilai lemahkan pemberantasan korupsi
RUU KUHP dinilai lemahkan pemberantasan korupsi
A A A
Sindonews.com - Substansi Rancangan Undang-Undang KUHP yang tengah dibahas pemerintah dan DPR dinilai semakin melemahkan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Beberapa kalangan kampus menilai RUU KUHP yang dimaksud untuk menyempurnakan ketentuan hukum yang banyak mengadopsi warisan hukum kolonial itu malah justru menjauhkan dari upaya melawan korupsi.

"Kami dari komunitas kampus telah melakukan kajian KUHP dengan angel pemberantasan korupsi, melihat RUU KUHP itu melemahkan pemberantasan korupsi," ujar Dekan Hukum Universitas Katolik Parahyangan Antonius Pohandi, Denpasar, Rabu (13/11/2013).

Pelemahan itu tercermin dari RUU KUHP yang justru memandang tindak pidana korupsi sebagaimana mestinya sebagai kejahatan ekstraordinary ternyata ditempatkan sama dengan tindak pidana lainnya.

Kalangan perguruan tinggi melihat, RUU KUHP itu lebih menekankan pada perlindungan kepada kekuasaan ketimbang kepada rakyat yang menjadi korban dari korupsi.

"Pasal makar lebih diistimewakan ketimbang Pasal Tipikor. Kami anggap RUU tersebut memberi perlindungan kepada kekuasaan, harusnya seimbang memberi perlindungan kepada rakyat akibat penyalahgunaan kekuasaan," imbuhnya.

Dalam pertemuan KPK dengan kalangan kampus di Bali itu, pimpinan KPK Busyro Muqoddas mengatakan, jika pembahasan RUU KUHP yang semakin melemahkan pemeberantasan korupsi itu dibiarkan maka akan bermasalah di kemudian hari.

"Ini harus mendapat perhatian serius pemerintah dan DPRD, jika ini dibiarkan maka kita tinggal ucapkan selamat jalan kepada KPK, Pengadilan Tipikor, BNN, PPATK, tinggal menunggu lonceng kematian," tukasnya.

Pertanyaannya sekarang, kata Busyro, apakah Presiden SBY dan DPR akan tetap keukeuh dengan pembahasan RUU KUHP sekarang ini?

"Ya kita lihat saja perkembangannya, jangan sampai itu kemudian melahirkan delegitimasi negara. Apa yang kami dilakukan saat ini untuk menolong negara dengan cara elegan," tandasnya.

Dia menyayangkan, dalam pembahasan RUU KUHP itu, justru lembaganya maupun lembaga penegakan hukum lainnya seperti kejaksaan yang memiliki kaitan langsung dan berkepentingan terhadap pemberantasan korupsi justru tidak diundang.

"Kami KPK tidak pernah diundang untuk membahas kedua ruu. Ada kesan kuat ini tidak transparan, kami ingin menolong menyelamatkan hal yang tidak transparan dan unprosedural ini," demikian Busyro.

Baca berita:
Revisi KUHAP & KUHP, DPR janji tak lemahkan KPK
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7834 seconds (0.1#10.140)