KPK bisa terapkan TPPU terhadap Wawan

Kamis, 14 November 2013 - 07:06 WIB
KPK bisa terapkan TPPU...
KPK bisa terapkan TPPU terhadap Wawan
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bisa menerapkan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada Tb Chaeri Wardana alias Wawan.

Apalagi, pasca penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Kedokteran Umum di Puskesmas Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) Tahun Anggaran 2012.

Sebelumnya Wawan sudah menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pemilukada Lebak, Banten yang melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, tidak mengetahui apakah penyidik dalam penggeledahan beberapa waktu lalu di kantor Wawan, PT Bali Pasific Pragama juga menyita dokumen alkes Tangsel dan Banten atau tidak.

Dia mengungkapkan, penetapan tersangka Wawan dalam kasus alkes Tangsel tidak bisa dipandang sebagai pemicu penerapan TPPU.

Tetapi penetapan tersangka Wawan dalam alkes itu karena penyidik menemukan bukti-bukti yang cukup bahwa Wawan diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kaitan dengan alkes.

"Tetapi sepanjang ditemukan unsur-unsur yang memenuhi diterapkannya TPPU, tentu bisa saja pasal-pasal pencucian uang kita terapkan kepada TCW," ujar Johan saat dikonfirmasi SINDO di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 13 November 2013 malam.

Lebih lanjut, penyidik menyita dokumen dari penggeledahan di tiga tempat di wilayah Tangsel yakni RSUD Kota Tangsel, Kantor Dinkes Tangsel, dan Kantor Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Tangsel, Selasa 12 November 2013. Tetapi apakah itu soal tender atau bukan belum ada pemberitahuan lanjutan dari penyidik.

Penyidik juga tidak menyita uang. Dokumen-dokumen itu akan ditelaah untuk disimpulkan dan digunakan dalam pengembangan penyidikan alkes Tangsel. "Tentu dokumen itu akan membantu penyidikan kita," tuturnya.

Dia menuturkan, dalam kasus alkes Tangsel begitu juga kasus lainnya penyidik tidak mengejar orang atau keluarga dekat tersangka. Tetapi, kata dia, dalam kasus alkes Wawan keterlibatan pihak lain tergantung alat bukti yang cukup yang ditemukan penyidik.

Dia mengungkapkan, sampai kemarin belum ada jadwal pemeriksaan untuk Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany. "Tapi kalau diperlukan keterangannya oleh penyidik, Bu Airin tentu dipanggil," katanya.

Johan menambahkan, selain alkes Tangsel, KPK juga tengan menyelidiki alkes Banten 2010-2012. Penyelidikan itu belum ada kesimpulan soal keterlibatan Wawan atau keluarga Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah lainnya.

Karena, kata dia, penyelidikan dilakukan secara intensif. Beberapa waktu lalu penyelidik memintai keterangan beberapa pejabat teras di Dinkes Banten, termasuk kepala dinasnya. "Jadi belum ada kesimpulan apapun," ujarnya.

Baca berita:
Suami jadi tersangka alkes Tangsel, Airin bungkam
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0945 seconds (0.1#10.140)