Pemda diminta promosikan JKN melalui perda

Rabu, 13 November 2013 - 16:45 WIB
Pemda diminta promosikan...
Pemda diminta promosikan JKN melalui perda
A A A
Sindonews.com - Daerah diminta untuk lakukan peningkatan promosi kesehatan melalui peraturan daerah (perda), guna pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hal ini merupakan upaya yang dilakukan pemerintah daerah (pemda), untuk meningkatkan taraf hidup sehat masyarakat, dengan menerapkan strandar pelayanan minimum (SPM) di setiap pelayanan primer.

Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negari (Kemendagri) Djohermansyah Djohan mengatakan, setiap daerah harus melaksanakan serta menerapkan SPM di setiap pelayanan kesehatan, terlebih pada pelayanan primer.

Dalam otonomi, daerah diberikan alokasi anggaran secara umum untuk membiayai urusan pemerintah termasuk SPM kesehatan.

“Ini menjadi wajib dilakukan pemda untuk mengalokasikan anggaran mereka dalam kesehatan,” tandasnya saat ditemui pada konferensi nasional kesehatan di Jakarta, Rabu (13/11/2013).

Menurut dia, setiap daerah mempunyai targetan serta pencapaian yang berbeda-beda, hal ini dilihat dari jumlah penduduk dan luas wilayahnya. Selain itu, penentuan alokasi anggaran juga menjadi wewenang pemda bersama DPRD.

“Pemerintah pusat tidak ikut campur untuk menentukan itu. Pada umumnya setiap daerah di tingkat provinsi sudah lakukan SPM,” kata dia.

Djohermansyah mencontohkan, seperti halnya kawasan tanpa rokok, dalam rangka meningkatkan promosi hidup sehat. Selain itu, di Papua sudah dilakukan kebijakan konkrit tentang bahaya HIV-AIDS, agar jangan sampai masyarakat di Papua berperilaku seks beresiko, mengingat kasus HIV di Papua mempunyai jumlah kasus yang tinggi.

Saat ini, Kemendagri sedang melakukan evaluasi dan pemetaan terhadap beberapa provinsi dan kabupaten, yang belum memberlakukan SPM kesehatan. Sedangkan daerah yang sudah dikatakan berhasil seperti Bali, Sulawesi Tenggaram Nusa Tenggara dan Sumatera Barat.

“Ada yang sudah tercapai, ada yang masih berlangsung prosesnya. Desember nanti baru kami dapat datanya. Kebanyakan kabupaten belum laksanakan itu,” tegasnya.

Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8458 seconds (0.1#10.140)