Usai diperiksa Hilmi bungkam
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminuddin merampungkan pemeriksaan sebagai saksi, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perlu diketahui, Hilmi Aminuddin diperiksa oleh penyidik KPK selama empat jam, keluar dari Gedung KPK, Hilmi langsung dicecar oleh wartawan yang sudah menunggu.
Mengenakan baju putih dan kopiah putih, Hilmi mendapat pengawalan ketat dari ajudannya. Selain itu, petugas KPK juga membantu Hilmi menuju mobil Mitsubishi Pajero silver yang sudah menunggu di depan Gedung KPK.
Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan suap impor daging sapi Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. KPK sudah menetapkan Maria Elisabeth Liman sebagai tersangka.
Maria disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, KPK juga sudah menjerat dua direksi Indoguna, yakni Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi. Juard dan Arya sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Klik di sini untuk berita terkait.
Perlu diketahui, Hilmi Aminuddin diperiksa oleh penyidik KPK selama empat jam, keluar dari Gedung KPK, Hilmi langsung dicecar oleh wartawan yang sudah menunggu.
Mengenakan baju putih dan kopiah putih, Hilmi mendapat pengawalan ketat dari ajudannya. Selain itu, petugas KPK juga membantu Hilmi menuju mobil Mitsubishi Pajero silver yang sudah menunggu di depan Gedung KPK.
Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan suap impor daging sapi Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. KPK sudah menetapkan Maria Elisabeth Liman sebagai tersangka.
Maria disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, KPK juga sudah menjerat dua direksi Indoguna, yakni Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi. Juard dan Arya sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)