Artha Meris suap Rudi USD522.500

Rabu, 13 November 2013 - 13:46 WIB
Artha Meris suap Rudi USD522.500
Artha Meris suap Rudi USD522.500
A A A
Sindonews.com - Presiden Direktur PT Parna Raya Group Artha Meris Simbolon, diduga memberikan uang suap dengan total USD522.500 atau sekitar Rp6 miliar, kepada mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.

Dari dokumen yang diperoleh KORAN SINDO menyatakan, bahwa pemberian uang tersebut dimaksudkan agar Rudi membantu dan meloloskan perusahaan yang diurusi Artha Meris dalam melakukan kegiatan di SKK Migas.

Pada berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka Deviardi alias Ardi yang diperiksa sebagai saksi tertanggal pemeriksaan 16 Agustus 2013 terungkap, Artha Meris pernah memberikan uang dengan total USD522.500.

Rinciannya yakni USD250.000 diberikan pada Januari atau Februari 2013, USD22.500 pada 2013 yang tidak diingat lagi bulannya, USD50.000 pada bulan puasa 2013 dan USD200.000 sebelum Idhul Fitri 2013.

Pemberian itu diberikan kepada Rudi melalui Ardi dan atas perintah Rudi. Artha Meris terkadang menitipkan dokumen untuk disampaikan kepada Rudi.

Dalam BAP Ardi sebagai saksi tertanggal 17 Agustus 2013 menguak secara rinci penyerahan tersebut. Pertama, USD22.500 diberikan kepada Deviardi untuk selanjutnya diberikan ke Rudi Rubiandini.

Sebelum menyerahkan uang, Artha Meris lebih dulu menyerahkan setu bundel dokumen yang disebutnya untuk progres pekerjaan. "Tolong titip ke Pak Rudi," ungkap Ardi, mengutip Artha Meris seperti tertuang dalam dokumen BAP tersebut.

Uang USD50.000 diberikan Artha Meris di MC Donald Kemang, Jakarta Selatan sekira pukul 24.00 WIB. Saat itu Artha mengaku kepada Ardi, bahwa diri mentitipkannya untuk Rudi. "Saya diminta saudara Rudi untuk temui (Artha) Meris," ujar Ardi dalam BAP.

Berikutnya, pada awal Agustus 2013 atau sekira satu atau dua hari menjelang Lebaran. Artha Meris melalui sopirnya kembali memberikan uang USD200.000.

Uang tersebut dipecah dalam dua amplop warna coklat. Tercantum di masing-masing amplop tulisan USD150.000 dan USD50.000. Uang tersebut diantar oleh sopir Artha Meris dan diterima Ardi di Seven Eleven, Menteng.

Artha Meris sudah dicekal KPK terkait kasus suap SKK Migas, agar tidak bepergian ke luar negeri untuk enam bulan pertama. Artha Meris sudah dicegah sejak Rabu 14 Agustus 2013.

Artha sudah diperiksa sebagai saksi untuk Rudi beberapa hari lalu. Tetapi dia bungkam saat disinggung pemberian uang kepada Rudi. Seperti juga saat memenuhi pemeriksaan hari ini Rabu (13/11/13) di Gedung KPK.

Baca juga Artha Meris bungkam.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5302 seconds (0.1#10.140)