Kasus Hambalang, KPK sudutkan Choel guna jerat Andi

Selasa, 12 November 2013 - 20:09 WIB
Kasus Hambalang, KPK...
Kasus Hambalang, KPK sudutkan Choel guna jerat Andi
A A A
Sindonews.com - Ketua Tim Elang Hitam Rizal Mallarangeng menganggap semboyan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Untuk Keadilan, masih jauh dari harapan.

Hal itu terlihat dari kejanggalan KPK dalam menetapkan Andi Mallarangeng sebagai tersangka kasus sport center Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Rizal melihat, KPK tengah bingung dan terdesak untuk menuntaskan kasus Hambalang. "Semboyan KPK adalah Untuk Keadilan. Dalam soal Andi Mallarangeng, tampaknya semboyan ini masih menjadi sebuah harapan. A hope that is not yet being fulfilled," tegas Rizal, di kantor Tim Elang Hitam, Jalan Proklamasi Raya Nomor 41, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2013).

Selain itu, Rizal menyatakan, tidak ada satu pun fakta atau bukti dalam konstruksi KPK yang menunjukkan, bahwa Andi menerima dan atau tahu tentang aliran dana Hambalang.

"Setelah memeriksa Andi Mallarangeng selama hampir setahun, lengkap dengan pemblokiran aset, penyelidikan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), penyadapan telepon serta pemeriksaan ratusan saksi. Ternyata KPK tetap tidak memiliki bukti dan fakta tersebut," beber Rizal.

Dia menambahkan, tanpa fakta dan bukti, KPK hanya mendasarkan dakwaannya pada spekulasi dan interpretasi sepihak, dan karena itu bertindak tidak adil terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu.

Dari catatannya, KPK selalu menggunakan Choel Mallarangeng sebagai batu loncatan untuk menjerat Andi. "Choel memang adik kandung Andi, tetapi dalam sebuah negara hukum, setiap individu bertanggung jawab terhadap tindakannya sendiri," sambungnya.

Rizal heran, meski Choel telah mengakui perbuatan dan kesalahannya serta siap menerima konsekuensi hukum dari perbuatan tersebut, sesuai dengan proporsi kesalahannya. Namun, KPK menafikan prinsip hukum seperti itu.

Tak hanya itu, Rizal juga menganggap KPK bertindak tidak adil terhadap Choel. Dalam pemeriksaan pertama, tanpa bertele-tele Choel sudah mengakui kesalahannya dan mengembalikan dana haram yang telah diterimanya sejak awal.

"Dia tahu bahwa semua ini tidaklah menghilangkan kesalahannya. Tapi sebagaimana yang terbaca dalam dakwaan kepada Deddy, sekarang kita tahu bahwa KPK membesar-besarkan porsi kesalahan Choel dan menjadikannya sebagai kambing hitam termasuk dalam soal permintaan fee 18 persen yang tidak pernah dilakukannya," tuntasnya.

Berita korupsi Hambalang, KPK urung periksa SBY dan Ibas.
(maf)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Soal Siap Digantung...
Soal Siap Digantung di Monas, Anas: Lahir Batin Saya Tidak Melakukan yang Dituduhkan Itu
Berita Terkini
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Berangkatkan Umrah Gratis untuk Guru PAUD
Kembali Bertambah, 5...
Kembali Bertambah, 5 Orang Meninggal Dunia saat Latsarmil Calon Manajer KDKMP/KNMP
Kapolri Mutasi Kapolda...
Kapolri Mutasi Kapolda dan Wakapolda pada Akhir Juni 2026, Ini Daftarnya
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Mutasi Polri Juni 2026:...
Mutasi Polri Juni 2026: Kombes Aris Supriyono Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved