Kasus Hambalang, KPK sudutkan Choel guna jerat Andi
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Tim Elang Hitam Rizal Mallarangeng menganggap semboyan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Untuk Keadilan, masih jauh dari harapan.
Hal itu terlihat dari kejanggalan KPK dalam menetapkan Andi Mallarangeng sebagai tersangka kasus sport center Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Rizal melihat, KPK tengah bingung dan terdesak untuk menuntaskan kasus Hambalang. "Semboyan KPK adalah Untuk Keadilan. Dalam soal Andi Mallarangeng, tampaknya semboyan ini masih menjadi sebuah harapan. A hope that is not yet being fulfilled," tegas Rizal, di kantor Tim Elang Hitam, Jalan Proklamasi Raya Nomor 41, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2013).
Selain itu, Rizal menyatakan, tidak ada satu pun fakta atau bukti dalam konstruksi KPK yang menunjukkan, bahwa Andi menerima dan atau tahu tentang aliran dana Hambalang.
"Setelah memeriksa Andi Mallarangeng selama hampir setahun, lengkap dengan pemblokiran aset, penyelidikan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), penyadapan telepon serta pemeriksaan ratusan saksi. Ternyata KPK tetap tidak memiliki bukti dan fakta tersebut," beber Rizal.
Dia menambahkan, tanpa fakta dan bukti, KPK hanya mendasarkan dakwaannya pada spekulasi dan interpretasi sepihak, dan karena itu bertindak tidak adil terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu.
Dari catatannya, KPK selalu menggunakan Choel Mallarangeng sebagai batu loncatan untuk menjerat Andi. "Choel memang adik kandung Andi, tetapi dalam sebuah negara hukum, setiap individu bertanggung jawab terhadap tindakannya sendiri," sambungnya.
Rizal heran, meski Choel telah mengakui perbuatan dan kesalahannya serta siap menerima konsekuensi hukum dari perbuatan tersebut, sesuai dengan proporsi kesalahannya. Namun, KPK menafikan prinsip hukum seperti itu.
Tak hanya itu, Rizal juga menganggap KPK bertindak tidak adil terhadap Choel. Dalam pemeriksaan pertama, tanpa bertele-tele Choel sudah mengakui kesalahannya dan mengembalikan dana haram yang telah diterimanya sejak awal.
"Dia tahu bahwa semua ini tidaklah menghilangkan kesalahannya. Tapi sebagaimana yang terbaca dalam dakwaan kepada Deddy, sekarang kita tahu bahwa KPK membesar-besarkan porsi kesalahan Choel dan menjadikannya sebagai kambing hitam termasuk dalam soal permintaan fee 18 persen yang tidak pernah dilakukannya," tuntasnya.
Berita korupsi Hambalang, KPK urung periksa SBY dan Ibas.
Hal itu terlihat dari kejanggalan KPK dalam menetapkan Andi Mallarangeng sebagai tersangka kasus sport center Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Rizal melihat, KPK tengah bingung dan terdesak untuk menuntaskan kasus Hambalang. "Semboyan KPK adalah Untuk Keadilan. Dalam soal Andi Mallarangeng, tampaknya semboyan ini masih menjadi sebuah harapan. A hope that is not yet being fulfilled," tegas Rizal, di kantor Tim Elang Hitam, Jalan Proklamasi Raya Nomor 41, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2013).
Selain itu, Rizal menyatakan, tidak ada satu pun fakta atau bukti dalam konstruksi KPK yang menunjukkan, bahwa Andi menerima dan atau tahu tentang aliran dana Hambalang.
"Setelah memeriksa Andi Mallarangeng selama hampir setahun, lengkap dengan pemblokiran aset, penyelidikan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), penyadapan telepon serta pemeriksaan ratusan saksi. Ternyata KPK tetap tidak memiliki bukti dan fakta tersebut," beber Rizal.
Dia menambahkan, tanpa fakta dan bukti, KPK hanya mendasarkan dakwaannya pada spekulasi dan interpretasi sepihak, dan karena itu bertindak tidak adil terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu.
Dari catatannya, KPK selalu menggunakan Choel Mallarangeng sebagai batu loncatan untuk menjerat Andi. "Choel memang adik kandung Andi, tetapi dalam sebuah negara hukum, setiap individu bertanggung jawab terhadap tindakannya sendiri," sambungnya.
Rizal heran, meski Choel telah mengakui perbuatan dan kesalahannya serta siap menerima konsekuensi hukum dari perbuatan tersebut, sesuai dengan proporsi kesalahannya. Namun, KPK menafikan prinsip hukum seperti itu.
Tak hanya itu, Rizal juga menganggap KPK bertindak tidak adil terhadap Choel. Dalam pemeriksaan pertama, tanpa bertele-tele Choel sudah mengakui kesalahannya dan mengembalikan dana haram yang telah diterimanya sejak awal.
"Dia tahu bahwa semua ini tidaklah menghilangkan kesalahannya. Tapi sebagaimana yang terbaca dalam dakwaan kepada Deddy, sekarang kita tahu bahwa KPK membesar-besarkan porsi kesalahan Choel dan menjadikannya sebagai kambing hitam termasuk dalam soal permintaan fee 18 persen yang tidak pernah dilakukannya," tuntasnya.
Berita korupsi Hambalang, KPK urung periksa SBY dan Ibas.
(maf)