Kasus Hambalang, KPK sudutkan Choel guna jerat Andi

Selasa, 12 November 2013 - 20:09 WIB
Kasus Hambalang, KPK...
Kasus Hambalang, KPK sudutkan Choel guna jerat Andi
A A A
Sindonews.com - Ketua Tim Elang Hitam Rizal Mallarangeng menganggap semboyan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Untuk Keadilan, masih jauh dari harapan.

Hal itu terlihat dari kejanggalan KPK dalam menetapkan Andi Mallarangeng sebagai tersangka kasus sport center Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Rizal melihat, KPK tengah bingung dan terdesak untuk menuntaskan kasus Hambalang. "Semboyan KPK adalah Untuk Keadilan. Dalam soal Andi Mallarangeng, tampaknya semboyan ini masih menjadi sebuah harapan. A hope that is not yet being fulfilled," tegas Rizal, di kantor Tim Elang Hitam, Jalan Proklamasi Raya Nomor 41, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2013).

Selain itu, Rizal menyatakan, tidak ada satu pun fakta atau bukti dalam konstruksi KPK yang menunjukkan, bahwa Andi menerima dan atau tahu tentang aliran dana Hambalang.

"Setelah memeriksa Andi Mallarangeng selama hampir setahun, lengkap dengan pemblokiran aset, penyelidikan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), penyadapan telepon serta pemeriksaan ratusan saksi. Ternyata KPK tetap tidak memiliki bukti dan fakta tersebut," beber Rizal.

Dia menambahkan, tanpa fakta dan bukti, KPK hanya mendasarkan dakwaannya pada spekulasi dan interpretasi sepihak, dan karena itu bertindak tidak adil terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu.

Dari catatannya, KPK selalu menggunakan Choel Mallarangeng sebagai batu loncatan untuk menjerat Andi. "Choel memang adik kandung Andi, tetapi dalam sebuah negara hukum, setiap individu bertanggung jawab terhadap tindakannya sendiri," sambungnya.

Rizal heran, meski Choel telah mengakui perbuatan dan kesalahannya serta siap menerima konsekuensi hukum dari perbuatan tersebut, sesuai dengan proporsi kesalahannya. Namun, KPK menafikan prinsip hukum seperti itu.

Tak hanya itu, Rizal juga menganggap KPK bertindak tidak adil terhadap Choel. Dalam pemeriksaan pertama, tanpa bertele-tele Choel sudah mengakui kesalahannya dan mengembalikan dana haram yang telah diterimanya sejak awal.

"Dia tahu bahwa semua ini tidaklah menghilangkan kesalahannya. Tapi sebagaimana yang terbaca dalam dakwaan kepada Deddy, sekarang kita tahu bahwa KPK membesar-besarkan porsi kesalahan Choel dan menjadikannya sebagai kambing hitam termasuk dalam soal permintaan fee 18 persen yang tidak pernah dilakukannya," tuntasnya.

Berita korupsi Hambalang, KPK urung periksa SBY dan Ibas.
(maf)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Soal Siap Digantung...
Soal Siap Digantung di Monas, Anas: Lahir Batin Saya Tidak Melakukan yang Dituduhkan Itu
Bebas dari Lapas Sukamiskin,...
Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Langsung Sampaikan Pidato Ini
Berita Terkini
Menkes Tegaskan Indonesia...
Menkes Tegaskan Indonesia Bukan Kelinci Percobaan Vaksin TBC
1 jam yang lalu
Soal Isu Pemakzulan...
Soal Isu Pemakzulan Gibran, Anwar Usman Isyaratkan Buka Kotak Pandora Putusan MK
1 jam yang lalu
Jelang Muktamar X PPP,...
Jelang Muktamar X PPP, Kader Tolak Calon Ketua Umum dari Luar Partai
1 jam yang lalu
Wacana Barak Militer...
Wacana Barak Militer Jadi Program Nasional, Sosiolog: Mencerminkan Krisis Sistem Pendidikan
2 jam yang lalu
Dewan Pakar Pemuda Katolik:...
Dewan Pakar Pemuda Katolik: Paus Leo XIV Jembatan Nilai Universal dalam Geopolitik yang Memanas
2 jam yang lalu
Dukung Kebijakan Bahlil,...
Dukung Kebijakan Bahlil, Abdul Rahman Farisi Soroti Hilirisasi dan Kedaulatan SDA
2 jam yang lalu
Infografis
Presiden Biden Ingkar...
Presiden Biden Ingkar Janji, Ampuni Putranya atas 2 Kasus Pidana
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved