Penggabungan & pemisahan tender wewenang Kadiv SKK Migas

Selasa, 12 November 2013 - 00:07 WIB
Penggabungan & pemisahan...
Penggabungan & pemisahan tender wewenang Kadiv SKK Migas
A A A
Sindonews.com - Penggabungan dan pemisahan tender minyak mentah dan kondesat di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) merupakan kewenangan setingkat kepala dinas/divisi.

Penegasan itu disampaikan mantan Kepala Subdin Evaluasi Minyak dan Gas SKK Migas Virgo Eka Hartatnto. Pria yang kini menjabat Koordinator kelompok kerja pengolahan data dan sistem informasi SKK Migas ini dalam sidang lanjutan Komisaris Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin 11 November 2013.

"Wewenang tender itu dipisah atau digabung secara struktural kami diserahkan dari kepala dinas. Apakah ada instruksi dari atas ligi, mungkin bisa diklarifikasi lagi ke kepala dinas. Kepala dinas itu Pak Agoes Sapto Rahardjo (Kepala Divisi Komersialisasi Minyak Bumi dan Kondensat)," ungkap Virgo menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald F Worotikan.

Jaksa Ronald kemudian mempertanyakan tentang berapa frekuensi lelang di SKK Migas per bulan atau seperti apa. Termasuk soal penggabungan lelang minyak mentah Minas/SLC dan kondensat Senipah bagian negara untuk periode Agustus 2013, dan kondesat Senipah dan minyak mentah Duri untuk periode September-Oktober 2013.

"Terima perintah soal penggabungan itu dari mana? Kalau pengabungan tender biasa bagaiamana perintahnya," tanya jaksa Ronald.

Virgo mengaku pernah menjadi anggota Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bangian Negara (Tim Penunjukan Penjual) lifting periode Maret-Juli 2013. Sedangkan untuk periode Agustus, September, dan Oktober tidak diikutinya.

Kala menjadi Tim Penunjuk Penjual kaitan dengan jabatannya yakni di komitmen jual-belinya. Sedangkan untuk penanganan lelang keputusannya ada di dinas/divisi penyiapan karena terkait persiapan admisntrasinya.

"Jadi kami tidak terima perintah. Karena bukan tupoksi saya. Tender ada persiapan. Sedangkan operasional ada di dinas analisis. Tetapi penggabungan ada di PDK (pedoman dasar kerja) berdasar KPPS Nomor 20/2003 sejak zaman BP Migas," imbuhnya.

Dia mengungkapkan, registered bidder (trader penawar yang terdaftar) bisa menang kedua tender atau terpisah. Hal tersebut tergantung kriterianya yang tertuang dalam undangan yang dilayangkan Tim Penunjuk Penjual.

"Kalau undangannya harus sama pemenangnya dua yang digabung itu, maka kami bisa menilainya dengan mudah," tandasnya.

Dalam dakwaan Simon, jaksa mengungkap enam langkah yang dilakukan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini untuk memenangkan Fossus Energy Ltd, satu di antara empat perusahaan yang diwakili Widodo Ratanachaitong. Widodo meminta Rudi untuk menggabungkan lelang minyak mentah Minas/SLC dan kondensat Senipah bagian negara untuk periode Agustus 2013.

Karena itu, Widodo memberikan USD200.000 atas permintaan bantuan Rudi. Rudi kemudian menyanggupi untuk memenangkan perusahaan yang diwakili Widodo.

"Untuk penyerahan itu kemudian Rudi dan Widodo melakukan pertemuan di kantor Rudi ruang komisaris Gedung Plaza Mandiri. Kemudian setelah diterima uang tersebut disimpan Rudi di Safe Deposite Box Bank Mandiri," ungkap jaksa Ronald, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 7 November 2013.

Baca berita:
Keputusan lifting lelang SKK Migas ada andil Pertamina
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9482 seconds (0.1#10.140)