Polisi tunggu respons KPK untuk periksa Nazaruddin

Senin, 11 November 2013 - 20:13 WIB
Polisi tunggu respons...
Polisi tunggu respons KPK untuk periksa Nazaruddin
A A A
Sindonews.com - Polda Metro Jaya menegaskan, pihaknya telah menerima surat konfirmasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mengenai status perlindungan terhadap narapidana kasus penyuapan wisma atlet M Nazaruddin.

Hal tersebut menyusul penolakan mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat itu, diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin oleh polisi, terkait statusnya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, yang dituding telah menerima aliran dana proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

"Kita telah menerima konfirmasi dari LPSK bahwa Nazaruddin sedang tidak dalam perlindungan," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (11/11/2013).

Saat disinggung, apakah akan segera melakukan pemeriksaan kembali terhadap Nazar, Rikwanto beralasan, hal tersebut masih belum bisa dilakukan. Dia beralasan, polisi masih harus menunggu konfirmasi dari pihak lain yang dianggap berwenang.

"Kita perlu dua dari LPSK dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Yang dari KPK kita juga masih menunggu koordinasi. Kelanjutannya akan kita konfirmasi nanti seperti apa," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, tersangka kasus pencemaran nama baik Mendagri Gamawan Fauzi, M Nazaruddin menolak untuk diperiksa oleh petugas kepolisian yang mendatanginya ke Lapas Sukamiskin beberapa waktu lalu.

Penolakan tersebut dilakukan karena mantan Bendum Demokrat tersebut, merasa dalam perlindungan LPSK. LPSK sendiri diketahui membantah telah memberikan perlindungan. Mereka menegaskan, hingga saat ini mereka tidak memberikan perlindungan apapun ke Nazar.

Nazaruddin sendiri resmi dijadikan tersangka setelah Gamawan Fauzi melapor ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan resmi bernomor TBL/2968/VIII/2013/PMJ/Ditreskrimum dengan tuduhan pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Nazaruddin pun tidak beberapa lama kemudian resmi dijadikan tersangka dalam laporan tersebut.

Berita terkait:
Nazaruddin bingung dengan sikap Gamawan Fauzi.
(maf)
Berita Terkait
Antrian E KTP Ricuh
Antrian E KTP Ricuh
Meraup Rezeki Lewat...
Meraup Rezeki Lewat Jasa Reparasi KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
Pembuatan KTP Elektronik...
Pembuatan KTP Elektronik di Rumah Bagi Warga Berkebutuhan Khusus
Kemendagri Permudah...
Kemendagri Permudah Transgender Dapatkan e-KTP
Cara Membuat Watermark...
Cara Membuat Watermark Pada e-KTP
Berita Terkini
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Momen Keakraban Cak...
Momen Keakraban Cak Imin, Dasco, dan Angela Tanoesoedibjo di Harlah ke-28 PKB
Hadiri Harlah ke-28...
Hadiri Harlah ke-28 PKB, Partai Perindo Ajak Kolaborasi Bangun Ekonomi Kerakyatan
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved