Polisi tunggu respons KPK untuk periksa Nazaruddin

Senin, 11 November 2013 - 20:13 WIB
Polisi tunggu respons...
Polisi tunggu respons KPK untuk periksa Nazaruddin
A A A
Sindonews.com - Polda Metro Jaya menegaskan, pihaknya telah menerima surat konfirmasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mengenai status perlindungan terhadap narapidana kasus penyuapan wisma atlet M Nazaruddin.

Hal tersebut menyusul penolakan mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat itu, diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin oleh polisi, terkait statusnya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, yang dituding telah menerima aliran dana proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

"Kita telah menerima konfirmasi dari LPSK bahwa Nazaruddin sedang tidak dalam perlindungan," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (11/11/2013).

Saat disinggung, apakah akan segera melakukan pemeriksaan kembali terhadap Nazar, Rikwanto beralasan, hal tersebut masih belum bisa dilakukan. Dia beralasan, polisi masih harus menunggu konfirmasi dari pihak lain yang dianggap berwenang.

"Kita perlu dua dari LPSK dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Yang dari KPK kita juga masih menunggu koordinasi. Kelanjutannya akan kita konfirmasi nanti seperti apa," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, tersangka kasus pencemaran nama baik Mendagri Gamawan Fauzi, M Nazaruddin menolak untuk diperiksa oleh petugas kepolisian yang mendatanginya ke Lapas Sukamiskin beberapa waktu lalu.

Penolakan tersebut dilakukan karena mantan Bendum Demokrat tersebut, merasa dalam perlindungan LPSK. LPSK sendiri diketahui membantah telah memberikan perlindungan. Mereka menegaskan, hingga saat ini mereka tidak memberikan perlindungan apapun ke Nazar.

Nazaruddin sendiri resmi dijadikan tersangka setelah Gamawan Fauzi melapor ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan resmi bernomor TBL/2968/VIII/2013/PMJ/Ditreskrimum dengan tuduhan pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Nazaruddin pun tidak beberapa lama kemudian resmi dijadikan tersangka dalam laporan tersebut.

Berita terkait:
Nazaruddin bingung dengan sikap Gamawan Fauzi.
(maf)
Berita Terkait
Antrian E KTP Ricuh
Antrian E KTP Ricuh
Meraup Rezeki Lewat...
Meraup Rezeki Lewat Jasa Reparasi KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
Pembuatan KTP Elektronik...
Pembuatan KTP Elektronik di Rumah Bagi Warga Berkebutuhan Khusus
Kemendagri Permudah...
Kemendagri Permudah Transgender Dapatkan e-KTP
Cara Membuat Watermark...
Cara Membuat Watermark Pada e-KTP
Berita Terkini
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved