Polisi tunggu respons KPK untuk periksa Nazaruddin
Senin, 11 November 2013 - 20:13 WIB
Polisi tunggu respons KPK untuk periksa Nazaruddin
A
A
A
Sindonews.com - Polda Metro Jaya menegaskan, pihaknya telah menerima surat konfirmasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mengenai status perlindungan terhadap narapidana kasus penyuapan wisma atlet M Nazaruddin.
Hal tersebut menyusul penolakan mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat itu, diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin oleh polisi, terkait statusnya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, yang dituding telah menerima aliran dana proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
"Kita telah menerima konfirmasi dari LPSK bahwa Nazaruddin sedang tidak dalam perlindungan," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (11/11/2013).
Saat disinggung, apakah akan segera melakukan pemeriksaan kembali terhadap Nazar, Rikwanto beralasan, hal tersebut masih belum bisa dilakukan. Dia beralasan, polisi masih harus menunggu konfirmasi dari pihak lain yang dianggap berwenang.
"Kita perlu dua dari LPSK dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Yang dari KPK kita juga masih menunggu koordinasi. Kelanjutannya akan kita konfirmasi nanti seperti apa," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, tersangka kasus pencemaran nama baik Mendagri Gamawan Fauzi, M Nazaruddin menolak untuk diperiksa oleh petugas kepolisian yang mendatanginya ke Lapas Sukamiskin beberapa waktu lalu.
Penolakan tersebut dilakukan karena mantan Bendum Demokrat tersebut, merasa dalam perlindungan LPSK. LPSK sendiri diketahui membantah telah memberikan perlindungan. Mereka menegaskan, hingga saat ini mereka tidak memberikan perlindungan apapun ke Nazar.
Nazaruddin sendiri resmi dijadikan tersangka setelah Gamawan Fauzi melapor ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan resmi bernomor TBL/2968/VIII/2013/PMJ/Ditreskrimum dengan tuduhan pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Nazaruddin pun tidak beberapa lama kemudian resmi dijadikan tersangka dalam laporan tersebut.
Berita terkait:
Nazaruddin bingung dengan sikap Gamawan Fauzi.
Hal tersebut menyusul penolakan mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat itu, diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin oleh polisi, terkait statusnya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, yang dituding telah menerima aliran dana proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
"Kita telah menerima konfirmasi dari LPSK bahwa Nazaruddin sedang tidak dalam perlindungan," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (11/11/2013).
Saat disinggung, apakah akan segera melakukan pemeriksaan kembali terhadap Nazar, Rikwanto beralasan, hal tersebut masih belum bisa dilakukan. Dia beralasan, polisi masih harus menunggu konfirmasi dari pihak lain yang dianggap berwenang.
"Kita perlu dua dari LPSK dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Yang dari KPK kita juga masih menunggu koordinasi. Kelanjutannya akan kita konfirmasi nanti seperti apa," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, tersangka kasus pencemaran nama baik Mendagri Gamawan Fauzi, M Nazaruddin menolak untuk diperiksa oleh petugas kepolisian yang mendatanginya ke Lapas Sukamiskin beberapa waktu lalu.
Penolakan tersebut dilakukan karena mantan Bendum Demokrat tersebut, merasa dalam perlindungan LPSK. LPSK sendiri diketahui membantah telah memberikan perlindungan. Mereka menegaskan, hingga saat ini mereka tidak memberikan perlindungan apapun ke Nazar.
Nazaruddin sendiri resmi dijadikan tersangka setelah Gamawan Fauzi melapor ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan resmi bernomor TBL/2968/VIII/2013/PMJ/Ditreskrimum dengan tuduhan pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Nazaruddin pun tidak beberapa lama kemudian resmi dijadikan tersangka dalam laporan tersebut.
Berita terkait:
Nazaruddin bingung dengan sikap Gamawan Fauzi.
(maf)