Rudi Rubiandini bisa ubah pemenang tender

Senin, 11 November 2013 - 17:03 WIB
Rudi Rubiandini bisa...
Rudi Rubiandini bisa ubah pemenang tender
A A A
Sindonews.com - Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini bisa mengubah pemenang tender minyak mentah dan kondesat di lembaga tersebut.

Fakta itu terungkap saat mantan Kepala Subdin Evaluasi Minyak dan Gas SKK Migas Virgo Eka Hartatnto dan beberapa saksi lainnya memberikan keterangannya di sidang lanjutan terdakwa Komisaris Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (11/11/2013).

Virgo menuturkan, dirinya pernah menjadi anggota Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara (Tim Penunjukan Penjual) lifting periode Maret-Juli 2013. Sedangkan untuk periode Agustus tidak diikutinya. Dia menuturkan, surat keputusan (SK) ketetapan ditunjukan Tim Penunjukan Penjual dikeluarkan dan ditandatangi oleh Kepala SKK Migas, dalam hal ini adalah Rudi.

Dia mengungkapkan, setelah undangan diterima, registered bidder yang sudah terdaftar di SKK Migas memasukan penawaran dengan harga masing-masing kepada tim. Setelah itu tim melakukan evaluasi terkait administrasi para bidder. Tim kemudian memutuskan untuk memberikan rekomendasi kepada atasan mereka dalam hal ini yang berkaitan dengan minyak mentah/kondesaat yakni Deputi Pengendalian Komersial.

"Kalau sudah ada rekondasi itu enggak ada perubahan lagi, karena sudah ada memo. Jadi setelah dari tim kemudian direkomenadasi ke Pak rudi. Kalau Pak Rudi tidak setuju enggak jadi pemenangnya. Seperti itu," ujar Virgo yang bersaksi di hadapan majelis hakim.

Virgo yang kini menjabat sebagai Koordinator Kelompok Kerja Pengolahan Data dan Sistem Informasi SKK Migas mengungkapkan, dirinya tidak ingat lagi tender mana yang tidak disetujui atau diubah oleh Rudi.

Karena dia menyebutkan tidak semua tim lelang harus mengikuti penentuan itu. Menurutnya, kalaupun ada penawar tertinggi kemudian Rudi tidak setuju dengan keputusan Tim kelanjutannya diserahkan sepenuhnya kepada atasan mereka dalam hal ini Kepala Dinas. Karena Tim hanya bekerja sesuai arahan.

Dia menerangkan, soal permintaan kargo pengganti minyak mentah Grissix Mix untuk Fossus Energy perusahaan milik Widodo Ratanachaitong itu adalah bagian negara untuk lifting periode Februari Februari-Juli 2013. Hal ini terkait dengan volume tertentu. Grissik Mix merupakan perpaduan antara kondesat dan minyaknya sedikit. Kontrak itu kata dia, haruslah diperibaiki setiap bulan untuk melihat bagaimana pemenuhannya.

"Juni 2013 itu SKK migas tidak bsa penuhi kewajibannya. Makanya Fossus Energy klaim minta pergantianvsesuai kontrak yakni Grissix mix juga," bebernya.

Widodo, kata dia, pernah menelepon dirinya melalui ponsel Kepala Dinas Penyiapan Ayodya Belini Hindriono, atasan Virgo. Dia mengungkapan, dirinya mengetahui Widodo dari atasannya tersebut. Saat itu Ayodya memperkenal Widod kepada Virgo. Awalnya Widodo menanyakan salah satunya soal perizinan ekspor. Karena itu masuk dalam tugas fungsi pokok (tupoksi)-nya Virgo diperitahkan untuk menjelaskan. Tetapi Virgo tidak mengetahui apa jabatan Widodo di Kernel Oil.

"Saat telpon, Pak Widodo tanyakan status minyak salah satu KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama). Saya terima dan jawab itu karena sudah dikenalkan sama Pak Ayodya. Kaitan terdakwan (Simon) dengan Fossus saya tidak tahu. Posisinya di Kernel Oil saya tidak tahu," ungkapnya.

Simon bantah menyuap Rudi Rubiandini
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9341 seconds (0.1#10.140)