6 ribu anak TKI di luar nikah dapat status hukum

Senin, 11 November 2013 - 01:49 WIB
6 ribu anak TKI di luar nikah dapat status hukum
6 ribu anak TKI di luar nikah dapat status hukum
A A A
Sindonews.com - Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Wardana CH mengatakan, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang melahirkan anak dari hasil pernikahan siri, atau karena diperkosa oleh majikannya tetap mendapat status hukum yang jelas sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

“Anak-anak ini sebenarnya hasil perkawinan yang tidak didukung legalitas. Kami ingin memberi kejelasan status hukum mereka, dengan memberikan surat keterangan kelahiran,” katanya saat menjemput ratusan TKI overstay dari Jeddah, di Longe TKI Terminal 2 Bandara Soekarno- Hatta, Minggu 10 Novemner 2013 malam.

Menurutnya, kebijakan tersebut sudah merupakan hasil pembicaraan antar kementerian, termasuk fatwa hukum dari Mahkamah Agung (MA) dan Kemenerian Agama. “Anak itu kami masukkan aspek legalitasnya. Jadi saat pulang, mereka sudah bertatus WNI,” katanya.

Dia menambahkan, tidak semua para TKI yang telah punya anak hasil hubungan dengan majikannya itu ditelantarkan. Ada juga yang bertanggung jawab dengan menyusul mereka ke Indonesia. “Ada suaminya yang mau menyusul juga. Jadi kami prioritaskan TKI yang rentan-rentan,” katanya.

Dikatakannya, ada sekira 6.000 anak yang sedang diproses untuk mendapatkan status hukum. “Anak-anak ini di antaranya masih bersama ibunya di luar negeri, dan ada juga yang sudah dipulangkan. Ini hasil pendataan kami saat memberi kesempatan para TKI, untuk mendaftarkan dokumen status anaknya,” katanya. (stb)

Baca juga TKI hamil kembali ke tanah air
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4623 seconds (0.1#10.140)