Kemenag ajukan revisi UU PKH
A
A
A
Sindonews.com - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Anggito Abimanyu mengatakan, saat ini pemerintah sudah mengajukan revisi mengenai pemisahan pengelolaan keuangan haji (PKH).
Alasannya, karena pengelolaan bidang keuangan haji sangat diperlukan untuk pembuatan UU tersendiri.
Menurut Anggito, dalam RUU PKH dijelaskan bahwa Kemenag berfungsi sebagai regulator, sedangkan dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan haji dilakukan oleh badan.
"Dalam UU Nomor 13 tahun 2008 sudah diatur, bahwa Kemenag melakukan penyelenggaraan seperti transportasi, katering dan pemondokan," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) masih bingung dengan permintaan DPR RI, yang menghendari adanya revisi UU Haji. Pasalnya, Kemenag menilai, UU Haji tidak perlu direvisi. Namun yang dinilai penting untuk direvisi, adalah UU Pengelolaan Keuangan Haji.
Klik di sini untuk berita terkait.
Alasannya, karena pengelolaan bidang keuangan haji sangat diperlukan untuk pembuatan UU tersendiri.
Menurut Anggito, dalam RUU PKH dijelaskan bahwa Kemenag berfungsi sebagai regulator, sedangkan dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan haji dilakukan oleh badan.
"Dalam UU Nomor 13 tahun 2008 sudah diatur, bahwa Kemenag melakukan penyelenggaraan seperti transportasi, katering dan pemondokan," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) masih bingung dengan permintaan DPR RI, yang menghendari adanya revisi UU Haji. Pasalnya, Kemenag menilai, UU Haji tidak perlu direvisi. Namun yang dinilai penting untuk direvisi, adalah UU Pengelolaan Keuangan Haji.
Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)