PSP UP gelar diskusi Pancasila sebagai pilar negara
A
A
A
Sindonews.com - Pusat Studi Universitas Pancasila (PSP UP) bekerja sama dengan PSP Universitas Gajah Mada (UGM), menggelar diskusi pakar II di Fakultas Hukum UP.
Dengan tema 'Pengalaman Pancasila sebagai Philosofische Grondslag', kegiatan ini dihadiri 70 pakar dan pemuka masyarakat yang konsern terhadap Pancasila sebagai ideologi Indonesia.
Diskusi ini merupakan lanjutan dari diskusi pertama di UGM beberapa waktu lalu, yang mengangkat tema 'Kajian Ilmiah Masalah Perbedaan Pendapat Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara'.
Dalam diskusi tersebut menghasilkan kesimpulan penggunaan kata 'pilar', untuk Pancasila yang digunakan MPR dikoreksi dan memberikan rekomendasi untuk menggunakan istilah yang sesuai fungsi dan kedudukan Pancasila sebagai 'philosofische grondslag'.
"Mengingat selama ini fungsi dan kedudukan Pancasila sebagai philosofische grondslag kurang mendapat perhatian dan tidak diamalkan," kata Rektor UP Edie Toet Hendratno, Sabtu (9/11/2013).
Dia berharap, diskusi rutin ini dapat menghasilkan kajian ilmiah terhadap keempat amandemen UUD 1945. Serta mengkritisi berbagai persoalan dalam pembuatan peraturan perundang-undangan.
"Sasaran utama kegiatan ini, adalah memberikan masukan pada penyelenggara negara terkait pengamalan Pancasila sebagai philosofische grondslag," tukasnya.
Sebagai penyelenggara pendidikan yang memiliki pusat studi Pancasila, UP ingin mengingatkan pada generasi muda, pentingnya mengamalkan norma Pancasila.
"Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma, untuk mengatur pemerintahan. Oleh karena itu, Pancasila harus dipandang sebagai sumber dari segala hukum," papar Edie.
Klik di sini untuk berita terkait.
Dengan tema 'Pengalaman Pancasila sebagai Philosofische Grondslag', kegiatan ini dihadiri 70 pakar dan pemuka masyarakat yang konsern terhadap Pancasila sebagai ideologi Indonesia.
Diskusi ini merupakan lanjutan dari diskusi pertama di UGM beberapa waktu lalu, yang mengangkat tema 'Kajian Ilmiah Masalah Perbedaan Pendapat Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara'.
Dalam diskusi tersebut menghasilkan kesimpulan penggunaan kata 'pilar', untuk Pancasila yang digunakan MPR dikoreksi dan memberikan rekomendasi untuk menggunakan istilah yang sesuai fungsi dan kedudukan Pancasila sebagai 'philosofische grondslag'.
"Mengingat selama ini fungsi dan kedudukan Pancasila sebagai philosofische grondslag kurang mendapat perhatian dan tidak diamalkan," kata Rektor UP Edie Toet Hendratno, Sabtu (9/11/2013).
Dia berharap, diskusi rutin ini dapat menghasilkan kajian ilmiah terhadap keempat amandemen UUD 1945. Serta mengkritisi berbagai persoalan dalam pembuatan peraturan perundang-undangan.
"Sasaran utama kegiatan ini, adalah memberikan masukan pada penyelenggara negara terkait pengamalan Pancasila sebagai philosofische grondslag," tukasnya.
Sebagai penyelenggara pendidikan yang memiliki pusat studi Pancasila, UP ingin mengingatkan pada generasi muda, pentingnya mengamalkan norma Pancasila.
"Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma, untuk mengatur pemerintahan. Oleh karena itu, Pancasila harus dipandang sebagai sumber dari segala hukum," papar Edie.
Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)