Dana pensiun bukan untuk koruptor
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Siswono Yudhohusodo mengatakan, mantan anggota DPR yang terkena kasus korupsi tetap bisa mendapatkan dana pensiun.
Menurutnya, mereka bisa mendapatkan dana pensiun karena telah mengundurkan diri sebagai anggota dewan sebelum diberhentikan secara tidak terhormat akibat kasus korupsi yang menderanya.
Direktur Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Uchok Sky Khadafi mengatakan, dana pensiun yang diberikan kepada mantan anggota DPR yang terkena kasus korupsi, dinilai keliru.
"Uang pensiunan itu bentuk penghargaan dari negara kepada seseorang karena telah berjasa dan
mengabdi selama hidupnya. Tapi, kalau dia melakukan kejahatan korupsi, mengambil hak
rakyat, maling uang negara berarti anggota dewan tersebut bukan lagi mengabdi atau berjasa
kepada rakyatnya," kata Uchok, saat dihubungi Sindonews, Sabtu (9/11/2013).
"Anggota dewan tersebut sudah menjelma menjadi penjahat rakyat, penjahat negara, dan harus dipecat dengan tidak hormat.dengan demikian, semua pengabadian dan jasa gugur atau hilang secara otomatis," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, mantan anggota DPR yang terjerat kasus hukum korupsi, seperti mantan politikus Partai Demokrat M Nazaruddin dan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Wa Ode Nurhayati, dikabarkan tetap akan mendapatkan dana pensiun.
"Ya benar (Nazarudin dan Wa Ode akan terima dana pensiun), karena mengundurkan diri sebelum divonis atau sanksi pemecatan," kata Wakil Ketua BK DPR Siswono Yudhohusodo, saat dihubungi wartawan, Kamis 7 November 2013.
Namun pemberian dana pensiun bagi mantan anggota DPR tak berlaku bagi mereka yang diberhentikan secara tidak hormat. "Jadi kalau anggota mengundurkan diri dapat, kalau berhenti tidak hormat enggak dapat," tegasnya.
Berita terkait:
Soal uang pensiun koruptor, Marzuki salahkan mekanisme.
Menurutnya, mereka bisa mendapatkan dana pensiun karena telah mengundurkan diri sebagai anggota dewan sebelum diberhentikan secara tidak terhormat akibat kasus korupsi yang menderanya.
Direktur Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Uchok Sky Khadafi mengatakan, dana pensiun yang diberikan kepada mantan anggota DPR yang terkena kasus korupsi, dinilai keliru.
"Uang pensiunan itu bentuk penghargaan dari negara kepada seseorang karena telah berjasa dan
mengabdi selama hidupnya. Tapi, kalau dia melakukan kejahatan korupsi, mengambil hak
rakyat, maling uang negara berarti anggota dewan tersebut bukan lagi mengabdi atau berjasa
kepada rakyatnya," kata Uchok, saat dihubungi Sindonews, Sabtu (9/11/2013).
"Anggota dewan tersebut sudah menjelma menjadi penjahat rakyat, penjahat negara, dan harus dipecat dengan tidak hormat.dengan demikian, semua pengabadian dan jasa gugur atau hilang secara otomatis," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, mantan anggota DPR yang terjerat kasus hukum korupsi, seperti mantan politikus Partai Demokrat M Nazaruddin dan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Wa Ode Nurhayati, dikabarkan tetap akan mendapatkan dana pensiun.
"Ya benar (Nazarudin dan Wa Ode akan terima dana pensiun), karena mengundurkan diri sebelum divonis atau sanksi pemecatan," kata Wakil Ketua BK DPR Siswono Yudhohusodo, saat dihubungi wartawan, Kamis 7 November 2013.
Namun pemberian dana pensiun bagi mantan anggota DPR tak berlaku bagi mereka yang diberhentikan secara tidak hormat. "Jadi kalau anggota mengundurkan diri dapat, kalau berhenti tidak hormat enggak dapat," tegasnya.
Berita terkait:
Soal uang pensiun koruptor, Marzuki salahkan mekanisme.
(maf)