Dana pensiun bukan untuk koruptor

Sabtu, 09 November 2013 - 06:03 WIB
Dana pensiun bukan untuk...
Dana pensiun bukan untuk koruptor
A A A
Sindonews.com - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Siswono Yudhohusodo mengatakan, mantan anggota DPR yang terkena kasus korupsi tetap bisa mendapatkan dana pensiun.

Menurutnya, mereka bisa mendapatkan dana pensiun karena telah mengundurkan diri sebagai anggota dewan sebelum diberhentikan secara tidak terhormat akibat kasus korupsi yang menderanya.

Direktur Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Uchok Sky Khadafi mengatakan, dana pensiun yang diberikan kepada mantan anggota DPR yang terkena kasus korupsi, dinilai keliru.

"Uang pensiunan itu bentuk penghargaan dari negara kepada seseorang karena telah berjasa dan
mengabdi selama hidupnya. Tapi, kalau dia melakukan kejahatan korupsi, mengambil hak
rakyat, maling uang negara berarti anggota dewan tersebut bukan lagi mengabdi atau berjasa
kepada rakyatnya," kata Uchok, saat dihubungi Sindonews, Sabtu (9/11/2013).

"Anggota dewan tersebut sudah menjelma menjadi penjahat rakyat, penjahat negara, dan harus dipecat dengan tidak hormat.dengan demikian, semua pengabadian dan jasa gugur atau hilang secara otomatis," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, mantan anggota DPR yang terjerat kasus hukum korupsi, seperti mantan politikus Partai Demokrat M Nazaruddin dan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Wa Ode Nurhayati, dikabarkan tetap akan mendapatkan dana pensiun.

"Ya benar (Nazarudin dan Wa Ode akan terima dana pensiun), karena mengundurkan diri sebelum divonis atau sanksi pemecatan," kata Wakil Ketua BK DPR Siswono Yudhohusodo, saat dihubungi wartawan, Kamis 7 November 2013.

Namun pemberian dana pensiun bagi mantan anggota DPR tak berlaku bagi mereka yang diberhentikan secara tidak hormat. "Jadi kalau anggota mengundurkan diri dapat, kalau berhenti tidak hormat enggak dapat," tegasnya.

Berita terkait:
Soal uang pensiun koruptor, Marzuki salahkan mekanisme.
(maf)
Berita Terkait
Resmi Dilantik, 152...
Resmi Dilantik, 152 Anggota DPD RI Periode 2024-2029 Sumpah Janji untuk Bangsa
Sah! 580 Anggota DPR...
Sah! 580 Anggota DPR Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Profil Rahayu Saraswati,...
Profil Rahayu Saraswati, Keponakan Prabowo yang Mundur dari DPR
Anggota DPR Bakal Dapat...
Anggota DPR Bakal Dapat Tanda Penghargaan Jelang Purnatugas
Potret Pelantikan Anggota...
Potret Pelantikan Anggota Parlemen Masa Bakti 2024-2029
Potret Deretan Artis...
Potret Deretan Artis yang Dilantik Jadi DPR 2024-2029
Berita Terkini
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Infografis
IRGC Siapkan Jebakan...
IRGC Siapkan Jebakan Maut untuk Armada Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved