Tekan WNI overstay, pemerintah batasi visa umrah
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah sulit memberikan identitas nasional kepada Warga Negara Indonesia (WNI) khususnya mereka yang pergi ke Arab Saudi. Hal ini dikarenakan banyak visa umrah yang dipergunakan untuk WNI pergi menetap menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Wardana mengatakan, pemerintah akan melakukan perbaikan sistem dalam pemberian visa ke luar negeri khususnya ke Arab Saudi. Menurut dia, WNI overstay tidak mutlak adalah tenaga kerja. Namun banyak diantara mereka adalah jemaah umrah.
“Mereka merasa nyaman di sana dan akhirnya memutuskan untuk tinggal lama di sana walaupun tidak ada surat izin nya,” tandasnya saat ditemui di Kantor Kemenko Kesra di Jakarta, Jumat (8/11/2013).
Wardana mengatakan, terdapat tahapan-tahapan yang harus dipenuhi dan didapatkan untuk mendapatkan izin tinggal di Arab Saudi. Paspor umrah tersebut mereka gunakan sebagai tiket masuk menjadi TKI, akibatnya masa berlaku paspor habis dan mereka tidak memiliki identitas nasional.
“Karena mereka banyak sudah mendapatkan majikan mereka tetap di sana walaupun izin tinggal dan paspor habis berlakunya,” ujar dia.
Dalam hal ini, pengurusan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang sulit diperoleh mengakibatkan lamanya pembuatan dokumen baru. Hal ini mengakibatkan kendala pemerintah Indonesia dalam memberikan dokumentasi dan legalisasi kepada WNI.
Untuk itu, Kemenlu akan segera meminta kepada Kementerian Agama (Kemenag) untuk melakukan pengecekan dan mengetatkan kepada perusahaan yang memberangkatan umrah.
“Kemenag selaku pemberi izin perusahaan yang memberangkatkan umrah harus bertanggung jawab mengembalikan WNI yang diberangkatkan dengan jemaah yang akan dipulangkan. Semua itu diperlukan monitoring yang ketat sehingga tidak ada lagi penyelewengan tujuan,” papar dia.
Berkaitan dengan WNI overstay, batas amnesti memaksakan mereka untuk mendapatkan exit permit guna sebagai tiket pulang ke tanah air. Pengurusan exit permit yang sempit dan hanya di hari Kamis mengakibatkan tidak banyaknya WNI yang mendapatkan exit permit.
“Kita turunkan 35 staf dari KJRI dan petugas bantuan dari Jakarta khusus untuk membantu pembuatan exit permit, karena hal ini bukan hal mudah,” tegas dia.
Baca berita:
Pemerintah diminta pulangkan TKI dari Arab Saudi
Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Wardana mengatakan, pemerintah akan melakukan perbaikan sistem dalam pemberian visa ke luar negeri khususnya ke Arab Saudi. Menurut dia, WNI overstay tidak mutlak adalah tenaga kerja. Namun banyak diantara mereka adalah jemaah umrah.
“Mereka merasa nyaman di sana dan akhirnya memutuskan untuk tinggal lama di sana walaupun tidak ada surat izin nya,” tandasnya saat ditemui di Kantor Kemenko Kesra di Jakarta, Jumat (8/11/2013).
Wardana mengatakan, terdapat tahapan-tahapan yang harus dipenuhi dan didapatkan untuk mendapatkan izin tinggal di Arab Saudi. Paspor umrah tersebut mereka gunakan sebagai tiket masuk menjadi TKI, akibatnya masa berlaku paspor habis dan mereka tidak memiliki identitas nasional.
“Karena mereka banyak sudah mendapatkan majikan mereka tetap di sana walaupun izin tinggal dan paspor habis berlakunya,” ujar dia.
Dalam hal ini, pengurusan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang sulit diperoleh mengakibatkan lamanya pembuatan dokumen baru. Hal ini mengakibatkan kendala pemerintah Indonesia dalam memberikan dokumentasi dan legalisasi kepada WNI.
Untuk itu, Kemenlu akan segera meminta kepada Kementerian Agama (Kemenag) untuk melakukan pengecekan dan mengetatkan kepada perusahaan yang memberangkatan umrah.
“Kemenag selaku pemberi izin perusahaan yang memberangkatkan umrah harus bertanggung jawab mengembalikan WNI yang diberangkatkan dengan jemaah yang akan dipulangkan. Semua itu diperlukan monitoring yang ketat sehingga tidak ada lagi penyelewengan tujuan,” papar dia.
Berkaitan dengan WNI overstay, batas amnesti memaksakan mereka untuk mendapatkan exit permit guna sebagai tiket pulang ke tanah air. Pengurusan exit permit yang sempit dan hanya di hari Kamis mengakibatkan tidak banyaknya WNI yang mendapatkan exit permit.
“Kita turunkan 35 staf dari KJRI dan petugas bantuan dari Jakarta khusus untuk membantu pembuatan exit permit, karena hal ini bukan hal mudah,” tegas dia.
Baca berita:
Pemerintah diminta pulangkan TKI dari Arab Saudi
(kri)