Tekan WNI overstay, pemerintah batasi visa umrah

Jum'at, 08 November 2013 - 21:19 WIB
Tekan WNI overstay,...
Tekan WNI overstay, pemerintah batasi visa umrah
A A A
Sindonews.com - Pemerintah sulit memberikan identitas nasional kepada Warga Negara Indonesia (WNI) khususnya mereka yang pergi ke Arab Saudi. Hal ini dikarenakan banyak visa umrah yang dipergunakan untuk WNI pergi menetap menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Wardana mengatakan, pemerintah akan melakukan perbaikan sistem dalam pemberian visa ke luar negeri khususnya ke Arab Saudi. Menurut dia, WNI overstay tidak mutlak adalah tenaga kerja. Namun banyak diantara mereka adalah jemaah umrah.

“Mereka merasa nyaman di sana dan akhirnya memutuskan untuk tinggal lama di sana walaupun tidak ada surat izin nya,” tandasnya saat ditemui di Kantor Kemenko Kesra di Jakarta, Jumat (8/11/2013).

Wardana mengatakan, terdapat tahapan-tahapan yang harus dipenuhi dan didapatkan untuk mendapatkan izin tinggal di Arab Saudi. Paspor umrah tersebut mereka gunakan sebagai tiket masuk menjadi TKI, akibatnya masa berlaku paspor habis dan mereka tidak memiliki identitas nasional.

“Karena mereka banyak sudah mendapatkan majikan mereka tetap di sana walaupun izin tinggal dan paspor habis berlakunya,” ujar dia.

Dalam hal ini, pengurusan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang sulit diperoleh mengakibatkan lamanya pembuatan dokumen baru. Hal ini mengakibatkan kendala pemerintah Indonesia dalam memberikan dokumentasi dan legalisasi kepada WNI.

Untuk itu, Kemenlu akan segera meminta kepada Kementerian Agama (Kemenag) untuk melakukan pengecekan dan mengetatkan kepada perusahaan yang memberangkatan umrah.

“Kemenag selaku pemberi izin perusahaan yang memberangkatkan umrah harus bertanggung jawab mengembalikan WNI yang diberangkatkan dengan jemaah yang akan dipulangkan. Semua itu diperlukan monitoring yang ketat sehingga tidak ada lagi penyelewengan tujuan,” papar dia.

Berkaitan dengan WNI overstay, batas amnesti memaksakan mereka untuk mendapatkan exit permit guna sebagai tiket pulang ke tanah air. Pengurusan exit permit yang sempit dan hanya di hari Kamis mengakibatkan tidak banyaknya WNI yang mendapatkan exit permit.

“Kita turunkan 35 staf dari KJRI dan petugas bantuan dari Jakarta khusus untuk membantu pembuatan exit permit, karena hal ini bukan hal mudah,” tegas dia.

Baca berita:
Pemerintah diminta pulangkan TKI dari Arab Saudi
(kri)
Berita Terkait
Dikejar Polisi, Tekong...
Dikejar Polisi, Tekong Penyelundup 31 TKI Ilegal ke Malaysia Lompat ke Sungai
TKI Sumarkinah Korban...
TKI Sumarkinah Korban Penganiayaan di Saudi Sudah Dievakuasi dari Rumah Majikan
BP2MI Apresiasi Polda...
BP2MI Apresiasi Polda Jatim Bongkar Sindikat TKI Ilegal
TNI AL Amankan 124 Pekerja...
TNI AL Amankan 124 Pekerja Migran Ilegal di Labuhanbatu Utara
Jual TKI Jadi Budak...
Jual TKI Jadi Budak Kapal Ikan China, 7 Orang Dibekuk Polda Kepri
Tiba di Batubara, 122...
Tiba di Batubara, 122 TKI Langsung Dikarantina
Berita Terkini
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Infografis
Pemerintah Baru Suriah...
Pemerintah Baru Suriah Bakal Tuntut Iran Rp4.870 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved