KPU tak tegas soal pelanggaran atribut kampanye

Jum'at, 08 November 2013 - 14:45 WIB
KPU tak tegas soal pelanggaran atribut kampanye
KPU tak tegas soal pelanggaran atribut kampanye
A A A
Sindonews.com - Meski belum resmi diperbolehkan melakukan kampanye, sejumlah partai politik yang mengusung bakal calon presidennya sudah memajang atribut kampanye.

Atribut kampanye seperti spanduk, baliho serta poster-poster kampanye memang sudah membanjiri dan meramaikan ruas-ruas jalan di Indonesia. Padahal, aturan kampanye baru membolehkan nama partai dan nomor urut.

Sedangkan, untuk bakal calon presiden, KPU belum membolehkan untuk melakukan kampanye secara terangan-terangan. Tetapi, banyak dari mereka melakukan kampanye dengan latar belakang partai dan nomor urut partai.

Menurut Komisioner KPU Ferry Rizky Kurniansyah, untuk menindak tegas itu, pihaknya sudah meminta kepada KPU Daerah untuk melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk menertibkan atribut kampanye.

"SK-nya kan sudah harus dibuat oleh KPU daerah," katanya, di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (8/11/2013).

Sementara itu, KPU berharap kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga diminta turut aktif menegakkan aturan tersebut. Menurutnya, Bawaslu berwenang memberikan rekomendasi serta kriteria bentuk pelanggarannya.

Bukan itu saja, pihaknya juga meminta kesadaran partai politik untuk menjalankan aturan tersebut. "Harusnya parpol dan caleg yang menurunkan," ujarnya.

Sebab, lanjut dia, jika memang akhirnya partai memaksa terus melakukan kampanye diluar jadwal yang sudah ditentukan, maka pihaknya akan meminta aparat keamanan daerah menindak tegas.

"Tapi kalau tidak Pemda ya melalui Satpol PP dia akan menurunkan spanduk-spanduk dan baliho yang ada," tutur Ferry.

KPU jamin tak manipulasi data pemilih
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9144 seconds (0.1#10.140)