Lagi, Kejagung gagal periksa tersangka proyek bioremediasi
Jum'at, 08 November 2013 - 10:50 WIB
Lagi, Kejagung gagal periksa tersangka proyek bioremediasi
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) sampai hari ini masih belum berhasil menghadirkan salah satu tersangka proyek bioremediasi yakni Alexia Tirtawidjaja selaku mantan General Manager Sumatera Light North (SLN) Operation di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).
Selama ini, ia mangkir dari panggilan tim penyidik dengan dalih mengurusi suaminya yang sedang sakit di Amerika Serikat.
"Langkah berikutnya, kita akan sampaikan panggilan langsung kepada tersangka melalui PT CPI," kata Direktur Penyidikan Kejagung, Syafrudin di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2013).
Saat dikonfirmasi apakah pihak Kejagung sudah bekerja sama dengan lembaga hukum di Amerika Serikat sebagai upaya menghadirkan Alexia Tirtawidjaja, Syafrudin enggan memberikan keterangan detail.
"Itu sudah kami lakukan, lihat saja nanti deh," pungkas Syafrudin.
Untuk diketahui, dalam perkara proyek bioremediasi tersebut, pihak Kejagung telah menjerat tujuh orang tersangka yakni Bachtiar Abdul Fatah, Endah Rumbianti, Widodo, Kukuh Kertasafari, Ricksy Prematuri, Herlan, dan Alexia Tirtawidjaja.
Lalu untuk tersangka Endah, Widodo, Kukuh, Ricksy, Herlan, dan Bachtiar telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor dalam perkara proyek bioremediasi.
Sementara itu, satu tersangka lainnya yakni Alexia Tirtawidjaja yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejagung sejak tahun 2011, masih belum menjalani pemeriksaan apapun hingga saat ini. Karena menurut pihak Kejagung, Alexia tengah menemani suaminya yang sedang sakit keras di Amerika Serikat (AS).
Namun, beredar kabar bahwa Alexia Tirtawidjaja ternyata bukanlah sedang mengurusi suaminya yang sedang sakit di AS, tetapi sedang bekerja di Kantor Pusat Chevron yang berada di AS karena telah mendapatkan promosi dan dipindahkan dari Indonesia ke AS.
Baca berita:
Chevron: Kasus bioremediasi rugikan negara
Selama ini, ia mangkir dari panggilan tim penyidik dengan dalih mengurusi suaminya yang sedang sakit di Amerika Serikat.
"Langkah berikutnya, kita akan sampaikan panggilan langsung kepada tersangka melalui PT CPI," kata Direktur Penyidikan Kejagung, Syafrudin di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2013).
Saat dikonfirmasi apakah pihak Kejagung sudah bekerja sama dengan lembaga hukum di Amerika Serikat sebagai upaya menghadirkan Alexia Tirtawidjaja, Syafrudin enggan memberikan keterangan detail.
"Itu sudah kami lakukan, lihat saja nanti deh," pungkas Syafrudin.
Untuk diketahui, dalam perkara proyek bioremediasi tersebut, pihak Kejagung telah menjerat tujuh orang tersangka yakni Bachtiar Abdul Fatah, Endah Rumbianti, Widodo, Kukuh Kertasafari, Ricksy Prematuri, Herlan, dan Alexia Tirtawidjaja.
Lalu untuk tersangka Endah, Widodo, Kukuh, Ricksy, Herlan, dan Bachtiar telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor dalam perkara proyek bioremediasi.
Sementara itu, satu tersangka lainnya yakni Alexia Tirtawidjaja yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejagung sejak tahun 2011, masih belum menjalani pemeriksaan apapun hingga saat ini. Karena menurut pihak Kejagung, Alexia tengah menemani suaminya yang sedang sakit keras di Amerika Serikat (AS).
Namun, beredar kabar bahwa Alexia Tirtawidjaja ternyata bukanlah sedang mengurusi suaminya yang sedang sakit di AS, tetapi sedang bekerja di Kantor Pusat Chevron yang berada di AS karena telah mendapatkan promosi dan dipindahkan dari Indonesia ke AS.
Baca berita:
Chevron: Kasus bioremediasi rugikan negara
(kri)