Tiket nonton Piala AFF diambil dari proyek Hambalang
A
A
A
Sindonews.com - Dalam dakwaan Deddy Kusdinar disebutkan, bahwa Mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Menpora) Wafid Muharam pernah menerima uang dari PT AK (Adhi Karya) dan PT GDM (Global Daya Manunggal). Pasalnya uang tersebut untuk operasional Menpora.
"Lalu Menggunakan uang tersebut untuk kepentingan Menpora Andi Alifian Mallarangeng," kata Jaksa KPK I Kadek Wiradana saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (7/11/2013).
Dalam dakwaan tersebut disebutkan, uang tersebut untuk operasional Menpora seperti jamuan makan dan kegiatan lain. "Koordinasi penggunaan uang melalui Lim Rohimah, Toni Poniman, dan Poniran," kata Deddy dalam keterangannya dipersidangan, Kamis (7/11/2013).
Tak hanya itu, uang yang diterima Wafid untuk tunjangan hari raya (THR) protokoler Menpora, pembantu, dan pegawai di rumah dinas Menpora di Widya Chandra dan Rumah Andi di Cilangkap, pasalnya juga diberikan kepada anggota DPR Komisi X dan stafnya.
Masih dalam dakwaan yang dibacakan jaksa. Akomodasi lain untuk pembelian tiket menonton bola piala AFF di GBK Senayan dan Malaysia saat Indonesia melawan Malaysia dan tiket menonton Tim Manchester United yang rencana tour Asia untuk menpora dan rombongan serta komisi X DPR RI.
"Tagihan dari travel sebesar USD30.410 ditambah biaya tambahan kelebihan bagasi 12 karung sebesar Rp6 juta," tukasnya.
Selain itu, terdakwa juga mengirimkan uang sebanyak tiga kali, masing-masing sebesar Rp50 juta ke rekening sekretaris Menpora Andi, Lim Rohimah, pasalnya digunakan untuk keperluan operasional Menpora.
Baru sehari semalam ditahan, Andi sudah ngeluh
"Lalu Menggunakan uang tersebut untuk kepentingan Menpora Andi Alifian Mallarangeng," kata Jaksa KPK I Kadek Wiradana saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (7/11/2013).
Dalam dakwaan tersebut disebutkan, uang tersebut untuk operasional Menpora seperti jamuan makan dan kegiatan lain. "Koordinasi penggunaan uang melalui Lim Rohimah, Toni Poniman, dan Poniran," kata Deddy dalam keterangannya dipersidangan, Kamis (7/11/2013).
Tak hanya itu, uang yang diterima Wafid untuk tunjangan hari raya (THR) protokoler Menpora, pembantu, dan pegawai di rumah dinas Menpora di Widya Chandra dan Rumah Andi di Cilangkap, pasalnya juga diberikan kepada anggota DPR Komisi X dan stafnya.
Masih dalam dakwaan yang dibacakan jaksa. Akomodasi lain untuk pembelian tiket menonton bola piala AFF di GBK Senayan dan Malaysia saat Indonesia melawan Malaysia dan tiket menonton Tim Manchester United yang rencana tour Asia untuk menpora dan rombongan serta komisi X DPR RI.
"Tagihan dari travel sebesar USD30.410 ditambah biaya tambahan kelebihan bagasi 12 karung sebesar Rp6 juta," tukasnya.
Selain itu, terdakwa juga mengirimkan uang sebanyak tiga kali, masing-masing sebesar Rp50 juta ke rekening sekretaris Menpora Andi, Lim Rohimah, pasalnya digunakan untuk keperluan operasional Menpora.
Baru sehari semalam ditahan, Andi sudah ngeluh
(lal)