Terjerat korupsi, anggota DPR tetap nikmati pensiun
A
A
A
Sindonews.com - Eks anggota DPR yang terjerat kasus hukum korupsi, seperti eks politikus Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Wa Ode Nurhayati, dikabarkan tetap akan mendapatkan dana pensiun.
Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR Siswono Yudhohusodo membenarkan kabar tersebut. Menurutnya, mereka bisa mendapatkan dana pensiun karena telah mengundurkan diri sebagai anggota dewan sebelum diberhentikan secara tidak terhormat.
"Ya benar (Nazarudin dan Wa Ode akan terima dana pensiun), karena mengundurkan diri sebelum divonis atau sanksi pemecatan," katanya saat dihubungi wartawan, Kamis (7/11/2013).
Namun pemberian dana pensiun bagi mantan anggota DPR tak berlaku bagi mereka yang diberhentikan secara tidak hormat. "Jadi kalau anggota mengundurkan diri dapat, kalau berhenti tidak hormat enggak dapat," tegasnya.
Nazarudin adalah terpidana kasus korupsi Wisma Atlet. Mantan anggota DPR yang sempat buron dan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Cartagena, Kolombia ini, menyatakan mundur dari predikatnya sebagai legislator pada pertengahan 2011 silam.
Sementara Wa Ode tersangkut kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR ini menyatakan mundur juga pada pertengahan 2011 silam.
Hak pensiun anggota DPR diatur dalam pasal 12-21 UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi negara serta bekas pimpinan dan anggota lembaga tertinggi/tinggi negara.
Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR Siswono Yudhohusodo membenarkan kabar tersebut. Menurutnya, mereka bisa mendapatkan dana pensiun karena telah mengundurkan diri sebagai anggota dewan sebelum diberhentikan secara tidak terhormat.
"Ya benar (Nazarudin dan Wa Ode akan terima dana pensiun), karena mengundurkan diri sebelum divonis atau sanksi pemecatan," katanya saat dihubungi wartawan, Kamis (7/11/2013).
Namun pemberian dana pensiun bagi mantan anggota DPR tak berlaku bagi mereka yang diberhentikan secara tidak hormat. "Jadi kalau anggota mengundurkan diri dapat, kalau berhenti tidak hormat enggak dapat," tegasnya.
Nazarudin adalah terpidana kasus korupsi Wisma Atlet. Mantan anggota DPR yang sempat buron dan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Cartagena, Kolombia ini, menyatakan mundur dari predikatnya sebagai legislator pada pertengahan 2011 silam.
Sementara Wa Ode tersangkut kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR ini menyatakan mundur juga pada pertengahan 2011 silam.
Hak pensiun anggota DPR diatur dalam pasal 12-21 UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi negara serta bekas pimpinan dan anggota lembaga tertinggi/tinggi negara.
(hyk)