Mantan pejabat di Provinsi Maluku ditangkap Kejagung

Kamis, 07 November 2013 - 09:36 WIB
Mantan pejabat di Provinsi Maluku ditangkap Kejagung
Mantan pejabat di Provinsi Maluku ditangkap Kejagung
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil melakukan penangkapan tehadap Fenno Trees Tahalele selaku mantan Kadis Kesejahteraan Sosial di Provinsi Maluku.

Fenno merupakan terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sejak beberapa bulan lalu.

"Yang bersangkutan adalah terpidana kasus tindak pidana korupsi dana keserasian pada Dinas Sosial, yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp4 Miliar lebih," kata Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi dalam rilisnya, Jakarta, Kamis (7/11/2013).

Untung menyampaikan, penangkapan dilakukan oleh Satuan Petugas (Satgas) Kejagung pada Rabu 6 November 2013 sekira pukul 14.20 WIB di daerah Grogol, Jakarta Barat.

"Berdasarkan putusan MA RI nomor 1588/K/PID.SUS/2011 tanggal 27 Oktober 2011, yang bersangkutan divonis hukuman empat tahun penjara, dan denda Rp50 juta" jelasnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6744 seconds (0.1#10.140)