Akan dikemanakan suara 10,4 juta pemilih bermasalah?

Rabu, 06 November 2013 - 16:31 WIB
Akan dikemanakan suara...
Akan dikemanakan suara 10,4 juta pemilih bermasalah?
A A A
Sindonews.com - Angka 10,4 juta pemilih bermasalah tetap menjadi tuntutan sejumlah partai politik (parpol) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk tetap diperbaiki Komisi Pemilihan Umum (KPU), pascarekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara nasional.

Sejumlah parpol bahkan sudah mewanti-wanti akan dibawa kemana jumlah pemilih bermasalah tersebut. Sebab, 10,4 juta tersebut masuk dalam DPT yang sudah ditetapkan menjadi 186.612.255 pemilih tetap beberapa waktu lalu.

Peneliti senior Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Veri Junaidi mengatakan, mengadopsi pada ketentuan dan mandat pasal 40 ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2012, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat, akan tetapi tak memiliki identitas karena kesalahan administrasi negara, maka hak pilihnya tetap harus diberikan.

Dikatakan Veri, hak pilih warga negara tersebut harus tetap dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) atau selanjutnya dalam DPK Tambahan. "Karenanya DPK harus dioptimalkan untuk menjangkau setiap pemilih yang berhak untuk terdata sebagai pemilih Pemilu (Pemilihan Umum) 2014," kata Veri, saat diskusi, di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2013).

Dilanjutkan dia, meski KPU bersama Bawaslu telah menetapkan rekapitulasi DPT secara nasional, tetapi penyelenggara pemilu tetap dituntut melakukan pembersihan atas data pemilih yang ada, namun keberadaan mereka sebagai pemilih bermasalah.

"Prinsip itu digunakan UU untuk memastikan, data pemilih berkualitas dan untuk mencegah manipulasi maupun penyalahgunaan yang bisa terjadi atas data-data pemilih," ujarnya.

Dalam pasal 40 ayat (5) UU Nomor 8 tahun 2012 disebutkan, dalam hal terdapat warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan tidak memiliki identitas kependudukan dan atau tidak terdaftar dalam daftar pemilih sementara, daftar pemilih sementara hasil perbaikan, daftar pemilih tetap, atau daftar pemilih tambahan, KPU provinsi melakukan pendaftaran dan memasukkannya ke DPK.

Seperti diketahui, KPU telah menetapkan DPT secara nasional dengan total pemilih sebanyak 186.612.225 untuk pemilih dalam negeri, serta 2.010.280 pemilih luar negeri. KPU menempatkan pemilih laki-laki dengan jumlah pemilih 93.439.610 dan pemilih perempuan dengan jumlah pemilih 93.172.645. Sementara, pemilih tersebut tersebar di 454.778 Tempat Pemungutan Suara (TPS) terbagi di 81.034 desa atau kelurahan.

Berita terkait:
10,4 juta DPT bermasalah, BPK diminta turun tangan.
(maf)
Berita Terkait
Pemerintah Belum Tuntaskan...
Pemerintah Belum Tuntaskan Hak 2.747 Penyelenggara Pemilu 2014
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Bayar Uang Penghargaan Penyelenggara Pemilu 2014
Kebocoran Data Pemilih...
Kebocoran Data Pemilih Pemilu 2014, Ini Kata KPU DIY
Capaian Partai Gerindra...
Capaian Partai Gerindra di Pemilu 2009, 2014, dan 2019
Peretas Diduga Bobol...
Peretas Diduga Bobol Data Pemilih Pemilu 2014 Melalui KPU
Data Pemilih Pemilu...
Data Pemilih Pemilu 2014 Diduga Dibobol, Termasuk DPT Bantul
Berita Terkini
Gus Yahya: Delegasi...
Gus Yahya: Delegasi Indonesia ke Iran Sampaikan Belasungkawa dan Dorong Perdamaian
Raih Pengakuan Riset...
Raih Pengakuan Riset STEM, 2 Peneliti SGU Masuk Kandidat Ilmuwan Muda
Febrie Adriansyah Mundur...
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Komisi III DPR Segera Bentuk Timwas
Bupati Sukoharjo Etik...
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Ditetapkan Tersangka Pemerasan, Ternyata Ikuti Praktik Suaminya
TNI di Kejaksaan: Antara...
TNI di Kejaksaan: Antara Persepsi Backing, Kepastian Hukum, dan Konsolidasi Negara
Febrie Adriansyah Mundur...
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Pengamat: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan
Infografis
Indonesia-AS Teken Perjanjian...
Indonesia-AS Teken Perjanjian Dagang Resiprokal: Kabar Baik buat 4 Juta Buruh Tekstil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved