Akan dikemanakan suara 10,4 juta pemilih bermasalah?

Rabu, 06 November 2013 - 16:31 WIB
Akan dikemanakan suara 10,4 juta pemilih bermasalah?
Akan dikemanakan suara 10,4 juta pemilih bermasalah?
A A A
Sindonews.com - Angka 10,4 juta pemilih bermasalah tetap menjadi tuntutan sejumlah partai politik (parpol) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk tetap diperbaiki Komisi Pemilihan Umum (KPU), pascarekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara nasional.

Sejumlah parpol bahkan sudah mewanti-wanti akan dibawa kemana jumlah pemilih bermasalah tersebut. Sebab, 10,4 juta tersebut masuk dalam DPT yang sudah ditetapkan menjadi 186.612.255 pemilih tetap beberapa waktu lalu.

Peneliti senior Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Veri Junaidi mengatakan, mengadopsi pada ketentuan dan mandat pasal 40 ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2012, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat, akan tetapi tak memiliki identitas karena kesalahan administrasi negara, maka hak pilihnya tetap harus diberikan.

Dikatakan Veri, hak pilih warga negara tersebut harus tetap dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) atau selanjutnya dalam DPK Tambahan. "Karenanya DPK harus dioptimalkan untuk menjangkau setiap pemilih yang berhak untuk terdata sebagai pemilih Pemilu (Pemilihan Umum) 2014," kata Veri, saat diskusi, di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2013).

Dilanjutkan dia, meski KPU bersama Bawaslu telah menetapkan rekapitulasi DPT secara nasional, tetapi penyelenggara pemilu tetap dituntut melakukan pembersihan atas data pemilih yang ada, namun keberadaan mereka sebagai pemilih bermasalah.

"Prinsip itu digunakan UU untuk memastikan, data pemilih berkualitas dan untuk mencegah manipulasi maupun penyalahgunaan yang bisa terjadi atas data-data pemilih," ujarnya.

Dalam pasal 40 ayat (5) UU Nomor 8 tahun 2012 disebutkan, dalam hal terdapat warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan tidak memiliki identitas kependudukan dan atau tidak terdaftar dalam daftar pemilih sementara, daftar pemilih sementara hasil perbaikan, daftar pemilih tetap, atau daftar pemilih tambahan, KPU provinsi melakukan pendaftaran dan memasukkannya ke DPK.

Seperti diketahui, KPU telah menetapkan DPT secara nasional dengan total pemilih sebanyak 186.612.225 untuk pemilih dalam negeri, serta 2.010.280 pemilih luar negeri. KPU menempatkan pemilih laki-laki dengan jumlah pemilih 93.439.610 dan pemilih perempuan dengan jumlah pemilih 93.172.645. Sementara, pemilih tersebut tersebar di 454.778 Tempat Pemungutan Suara (TPS) terbagi di 81.034 desa atau kelurahan.

Berita terkait:
10,4 juta DPT bermasalah, BPK diminta turun tangan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6961 seconds (0.1#10.140)