Vonis Fathanah dipertanyakan
A
A
A
Sindonews.com - Vonis hukuman pidana selama 14 tahun penjara yang telah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kepada terdakwa Ahmad Fathanah, dipertanyakan.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) di DPR Hidayat Nur Wahid mempertanyakan keadilan majelis hakim Pengadilan Tipikor tersebut.
Sebab, menurut dia, vonis untuk seseorang yang dikait-kaitkan dengan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq itu lebih berat, dibandingkan vonis kepada sejumlah mantan pejabat seperti Mantan Kakorlantas Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo (DS) serta politikus Partai Demokrat M Nazaruddin dan Angelina Sondakh (Angie).
"Kenapa kasus yang dikaitkan dengan Pak Luthfi Hasan Ishaaq lebih berat vonisnya. Kenapa yang mantan pejabat-pejabat negara, jauh lebih ringan," kata Hidayat Nur Wahid saat dihubungi Sindonews, Selasa 5 November 2013.
Terlebih, kata dia, Ahmad Fathanah hanyalah seorang broker, atau bukan pejabat negara. "Padahal, korupsinya lebih berlipat-lipat pejabat-pejabat itu. Dimanakah keadilan," tuturnya.
Maka dari itu, ujar dia, publik harus dijelaskan mengenai mengapa vonis kepada mantan pejabat lebih ringan ketimbang untuk seorang broker seperti Ahmad Fathanah. "Itu penting, perlu dijelaskan. Publik harus tahu," ujarnya.
Kendati demikian, secara prinsip, kata dia, PKS menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) Ahmad Fathanah, divonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
"Dengan ini, Ahmad Fathanah divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar," ujar Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango, saat membacakan vonis di muka persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 4 November 2013.
Fathanah dituntut 17,5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi, Fathanah dituntut tujuh tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Berita terkait:
Ahmad Fathanah divonis 14 tahun penjara, denda Rp1 M
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) di DPR Hidayat Nur Wahid mempertanyakan keadilan majelis hakim Pengadilan Tipikor tersebut.
Sebab, menurut dia, vonis untuk seseorang yang dikait-kaitkan dengan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq itu lebih berat, dibandingkan vonis kepada sejumlah mantan pejabat seperti Mantan Kakorlantas Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo (DS) serta politikus Partai Demokrat M Nazaruddin dan Angelina Sondakh (Angie).
"Kenapa kasus yang dikaitkan dengan Pak Luthfi Hasan Ishaaq lebih berat vonisnya. Kenapa yang mantan pejabat-pejabat negara, jauh lebih ringan," kata Hidayat Nur Wahid saat dihubungi Sindonews, Selasa 5 November 2013.
Terlebih, kata dia, Ahmad Fathanah hanyalah seorang broker, atau bukan pejabat negara. "Padahal, korupsinya lebih berlipat-lipat pejabat-pejabat itu. Dimanakah keadilan," tuturnya.
Maka dari itu, ujar dia, publik harus dijelaskan mengenai mengapa vonis kepada mantan pejabat lebih ringan ketimbang untuk seorang broker seperti Ahmad Fathanah. "Itu penting, perlu dijelaskan. Publik harus tahu," ujarnya.
Kendati demikian, secara prinsip, kata dia, PKS menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) Ahmad Fathanah, divonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
"Dengan ini, Ahmad Fathanah divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar," ujar Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango, saat membacakan vonis di muka persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 4 November 2013.
Fathanah dituntut 17,5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi, Fathanah dituntut tujuh tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Berita terkait:
Ahmad Fathanah divonis 14 tahun penjara, denda Rp1 M
(maf)