Kementerian ESDM tak tahu soal tender di SKK Migas
Selasa, 05 November 2013 - 21:11 WIB
Kementerian ESDM tak tahu soal tender di SKK Migas
A
A
A
Sindonews.com - Pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pejabat dari sejumlah perusahaan terkait kasus Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), khususnya dari PT Pertamina dan PT Parna Raya Group, tentu merupakan kewenangan KPK.
Hal itu dikatakan Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Saleh Abdurrahman.
Tetapi kata dia, Kementerian ESDM tidak mengetahui perusahaan atau trader mana saja yang mengikuti tender di SKK Migas. Pasalnya, hal tersebut sudah domain SKK Migas.
Dia mengaku belum mengetahui, apakah SKK Migas menyampaikan semua proses dan hasil tender kepada kementeriannya. "Tapi biasanya laporan itu nanti ke Dirjen Migas atau kadang-kadang juga mereka lakukan," kata Saleh kepada KORAN SINDO di Jakarta, Selasa (5/11/13).
"Saya enggak tahu mekanisme untuk laporan. Mereka kan sudah punya SOP (Standar Operasional Prosedur) sendiri. Jadi sebaiknya untuk nama perusahaan itu (Parna Raya Group) tanya coba ke Ditjen Migas dan SKK. Saya juga pengen tahu, pengen baca juga soal itu," imbuhnya.
Penyelidikan ini disampaikan secara resmi oleh KPK melalui Juru Bicara KPK Johan Budi SP bersamaan dengan pencekalan pimpinan PT Zerotech Nusantara, Febri Prasetyadi Soeparto, pada Rabu 28 Agustus 2013 atau satu hari sebelum pencekalan Sekjen ESDM Waryono Karno.
Dalam beberapa kali kesempatan Johan mengatakan, penyelidikan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Tetapi penyelidikan itu berdiri sendiri dan tidak terkait kasus suap SKK Migas.
Berita terkait:
Kasus SKK Migas, Kementerian ESDM serahkan ke KPK .
Hal itu dikatakan Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Saleh Abdurrahman.
Tetapi kata dia, Kementerian ESDM tidak mengetahui perusahaan atau trader mana saja yang mengikuti tender di SKK Migas. Pasalnya, hal tersebut sudah domain SKK Migas.
Dia mengaku belum mengetahui, apakah SKK Migas menyampaikan semua proses dan hasil tender kepada kementeriannya. "Tapi biasanya laporan itu nanti ke Dirjen Migas atau kadang-kadang juga mereka lakukan," kata Saleh kepada KORAN SINDO di Jakarta, Selasa (5/11/13).
"Saya enggak tahu mekanisme untuk laporan. Mereka kan sudah punya SOP (Standar Operasional Prosedur) sendiri. Jadi sebaiknya untuk nama perusahaan itu (Parna Raya Group) tanya coba ke Ditjen Migas dan SKK. Saya juga pengen tahu, pengen baca juga soal itu," imbuhnya.
Penyelidikan ini disampaikan secara resmi oleh KPK melalui Juru Bicara KPK Johan Budi SP bersamaan dengan pencekalan pimpinan PT Zerotech Nusantara, Febri Prasetyadi Soeparto, pada Rabu 28 Agustus 2013 atau satu hari sebelum pencekalan Sekjen ESDM Waryono Karno.
Dalam beberapa kali kesempatan Johan mengatakan, penyelidikan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Tetapi penyelidikan itu berdiri sendiri dan tidak terkait kasus suap SKK Migas.
Berita terkait:
Kasus SKK Migas, Kementerian ESDM serahkan ke KPK .
(maf)