Wacana aturan khusus bansos perlu ada PP
A
A
A
Sindonews.com - Deputi VII Pemberdayaan Kemiskinan Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra) Sujana Royat mengatakan, seyogyanya dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk bantuan sosial (bansos), harus diawasi.
Menurutnya, hal ini bukan hanya tanggung jawab Pemerintah Pusat, tetapi menjadi tugas masyarakat untuk pengawasan.
"Kami akan cek ke UKP4 (Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan) untuk melihat apakah ada indikasi penyelewengan. Untuk itu, secepatnya akan di cek di beberapa daerah," kata Sujana saat ditemui di Kantor Kemenko Kesra, Selasa (5/11/2013).
Menurut dia, perlu ada Peraturan Pemerintah (PP) yang dibuat khusus untuk mengatur mekanisme penyaluran bansos. Walaupun dengan otonomi daerah menjadi kewenangan pemerintah daerah (pemda), namun tetap negara harus mengatur dan memeriksa.
Menurutnya, maka Pemerintah Pusat harus membuat pedomannya untuk dijalankan oleh daerah. "Daerah suka mencampur tangankan dengan otonomi, namun hal ini salah pengertian. Saat ini PP yang dibuat Kemenkeu (Kementerian Keuangan) kurang berjalan," ucapnya.
Selama ini dana bansos ada yang dimasukkan ke dalam program pemberdayaan ke masyarakat salah satunya Program Keluarga Harapan (PKH) dan Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM). Namun, tidak semua negara melakukan hal tersebut.
Berita terkait:
Perlu aturan khusus atur dana bansos.
Menurutnya, hal ini bukan hanya tanggung jawab Pemerintah Pusat, tetapi menjadi tugas masyarakat untuk pengawasan.
"Kami akan cek ke UKP4 (Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan) untuk melihat apakah ada indikasi penyelewengan. Untuk itu, secepatnya akan di cek di beberapa daerah," kata Sujana saat ditemui di Kantor Kemenko Kesra, Selasa (5/11/2013).
Menurut dia, perlu ada Peraturan Pemerintah (PP) yang dibuat khusus untuk mengatur mekanisme penyaluran bansos. Walaupun dengan otonomi daerah menjadi kewenangan pemerintah daerah (pemda), namun tetap negara harus mengatur dan memeriksa.
Menurutnya, maka Pemerintah Pusat harus membuat pedomannya untuk dijalankan oleh daerah. "Daerah suka mencampur tangankan dengan otonomi, namun hal ini salah pengertian. Saat ini PP yang dibuat Kemenkeu (Kementerian Keuangan) kurang berjalan," ucapnya.
Selama ini dana bansos ada yang dimasukkan ke dalam program pemberdayaan ke masyarakat salah satunya Program Keluarga Harapan (PKH) dan Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM). Namun, tidak semua negara melakukan hal tersebut.
Berita terkait:
Perlu aturan khusus atur dana bansos.
(maf)