Vonis Fathanah terberat sepanjang kasus di KPK
Selasa, 05 November 2013 - 20:11 WIB
Vonis Fathanah terberat sepanjang kasus di KPK
A
A
A
Sindonews.com - Pakar hukum pidana pencucian uang Universitas Trisakti Yenti Ganarsih mengatakan, kurang maksimalnya pembuktian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tentu juga termasuk tidak terbuktinya Fathanah dalam pencucian pasif atau sebagai penerima sesuai pasal 5 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurutnya, kalau KPK mendakwa dan menuntut Fathanah dengan pasal 5 karena patut diduga menerima uang hasil korupsi dari Yudi Setiawan, maka itu berarti KPK harus ada bukti bahwa uang dari Yudi adalah hasil korupsi Yudi.
"Yang diterima Fathanah dari Yudi justru itu korupsinya. Kalau buktinya ada bahwa dia menerima suap dari Yudi dan berkaitan dengan kerugian negara. Harusnya KPK bisa buktikan itu, agar disita," kata Yenti saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta, Selasa (5/11/13).
Menurutnya, penyitaan aset Fathanah yang tidak mencapai angka TPPU yang dilakukan, juga kurang cocok dengan filosofi TPPU. Di mana tidak mungkin ada TPPU tanpa kejahatan asal dan dua-duanya dibuktikan.
"Agar juga lebih optimal siapa saja yang terlibat korupsinya. Serta siapa saja yang terlibat TPPU dan merampas semua hasil kejahatan," ucapnya.
Yenti menambahkan, putusan pidana penjara dan denda kepada Fathanah hanya standar saja atau 2/3 lebih sedikit jika dibandingkan dengan tuntutan keseluruhan 17 tahun dan enam bulan penjara.
Tapi yang jelas putusan pidana penjara Fathanah lebih berat dari putusan terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo. "Kalau enggak salah putusan pidana penjara Fathanah adalah putusan terberat atas kasus di KPK. Nah, boleh saja KPK banding untuk memperberat hukuman. Tapi harus hati-hati dengan kewenangan penuntutan yang ada di-senting opinion," tandasnya.
Berita terkait:
Ahmad Fathanah divonis 14 tahun penjara, denda Rp1 M
Menurutnya, kalau KPK mendakwa dan menuntut Fathanah dengan pasal 5 karena patut diduga menerima uang hasil korupsi dari Yudi Setiawan, maka itu berarti KPK harus ada bukti bahwa uang dari Yudi adalah hasil korupsi Yudi.
"Yang diterima Fathanah dari Yudi justru itu korupsinya. Kalau buktinya ada bahwa dia menerima suap dari Yudi dan berkaitan dengan kerugian negara. Harusnya KPK bisa buktikan itu, agar disita," kata Yenti saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta, Selasa (5/11/13).
Menurutnya, penyitaan aset Fathanah yang tidak mencapai angka TPPU yang dilakukan, juga kurang cocok dengan filosofi TPPU. Di mana tidak mungkin ada TPPU tanpa kejahatan asal dan dua-duanya dibuktikan.
"Agar juga lebih optimal siapa saja yang terlibat korupsinya. Serta siapa saja yang terlibat TPPU dan merampas semua hasil kejahatan," ucapnya.
Yenti menambahkan, putusan pidana penjara dan denda kepada Fathanah hanya standar saja atau 2/3 lebih sedikit jika dibandingkan dengan tuntutan keseluruhan 17 tahun dan enam bulan penjara.
Tapi yang jelas putusan pidana penjara Fathanah lebih berat dari putusan terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo. "Kalau enggak salah putusan pidana penjara Fathanah adalah putusan terberat atas kasus di KPK. Nah, boleh saja KPK banding untuk memperberat hukuman. Tapi harus hati-hati dengan kewenangan penuntutan yang ada di-senting opinion," tandasnya.
Berita terkait:
Ahmad Fathanah divonis 14 tahun penjara, denda Rp1 M
(maf)