Kasus SKK Migas, Kementerian ESDM serahkan ke KPK
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Saleh Abdurrahman mengatakan, Sekjen ESDM Waryono Karyo sudah memberikan keterangan dengan jelas terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dan klarifikasi uang USD200.000, yang disita penyidik dari ruangan kerjanya.
Menurutnya, Sekjen sebagai warga negara yang baik memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk Rudi Rubiandini, dalam kasus dugaan suap di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas).
Saleh menyampaikan, sesuai apa yang pernah Kemen ESDM sampaikan, urusuan itu diserahkan semuanya ke KPK. Harapannya kata dia, proses KPK terkait validasi uang tersebut berjalan dengan baik.
Lebih lanjut dia mengatakan, begitu juga tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan terhadap Waryono. "Jadi kita serahkan kepada KPK untuk menganalisis, kalau boleh dibilang begitu ya," kata Saleh kepada KORAN SINDO di Jakarta, Selasa (5/11/13).
"Harapan kita mudah-mudahan berjalan baik lah. Insya Allah sekjen kami tidak ada apa-apa lah. Beliau bisa kembali dengan baik, bekerja sebagai mana sedia kala," imbuhnya.
Berita terkait:
KPK dalami kontrak kerja sama di SKK Migas.
Menurutnya, Sekjen sebagai warga negara yang baik memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk Rudi Rubiandini, dalam kasus dugaan suap di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas).
Saleh menyampaikan, sesuai apa yang pernah Kemen ESDM sampaikan, urusuan itu diserahkan semuanya ke KPK. Harapannya kata dia, proses KPK terkait validasi uang tersebut berjalan dengan baik.
Lebih lanjut dia mengatakan, begitu juga tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan terhadap Waryono. "Jadi kita serahkan kepada KPK untuk menganalisis, kalau boleh dibilang begitu ya," kata Saleh kepada KORAN SINDO di Jakarta, Selasa (5/11/13).
"Harapan kita mudah-mudahan berjalan baik lah. Insya Allah sekjen kami tidak ada apa-apa lah. Beliau bisa kembali dengan baik, bekerja sebagai mana sedia kala," imbuhnya.
Berita terkait:
KPK dalami kontrak kerja sama di SKK Migas.
(maf)