PKS enggan campuri urusan vonis Fathanah
A
A
A
Sindonews.com - Vonis hukuman pidana selama 14 tahun penjara yang telah dijatuhkan Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada terdakwa Ahmad Fathanah dalam kasus suap pengaturan kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang, rupanya tak begitu ditanggapi oleh pihak Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Sekretaris Fraksi PKS DPR RI Abdul Hakim menyatakan, bahwa PKS tidak ada hubungannya dengan Ahmad Fathanah, orang dekat mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) itu. Pihaknya pun enggan mencampuri urusan vonis Fathanah tersebut.
"Sepenuhnya terserah kepada terdakwa. PKS tidak ada hubungannya dengan saudara Fathanah," kata Abdul Hakim melalui pesan singkat kepada Sindonews, Selasa (5/11/2013).
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, terdakwa kasus suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Ahmad Fathanah divonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
"Dengan ini, Ahmad Fathanah divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar," ujar Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango, saat membacakan vonis di muka persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 4 November 2013.
Fathanah dituntut 17,5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi, Fathanah dituntut tujuh tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Tak hanya itu, untuk dugaan tindak pidana pencucian uang, orang dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq ini dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Baca berita:
Fathanah sebut pasal yang digunakan terlalu dipaksakan
Sekretaris Fraksi PKS DPR RI Abdul Hakim menyatakan, bahwa PKS tidak ada hubungannya dengan Ahmad Fathanah, orang dekat mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) itu. Pihaknya pun enggan mencampuri urusan vonis Fathanah tersebut.
"Sepenuhnya terserah kepada terdakwa. PKS tidak ada hubungannya dengan saudara Fathanah," kata Abdul Hakim melalui pesan singkat kepada Sindonews, Selasa (5/11/2013).
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, terdakwa kasus suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Ahmad Fathanah divonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
"Dengan ini, Ahmad Fathanah divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar," ujar Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango, saat membacakan vonis di muka persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 4 November 2013.
Fathanah dituntut 17,5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi, Fathanah dituntut tujuh tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Tak hanya itu, untuk dugaan tindak pidana pencucian uang, orang dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq ini dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Baca berita:
Fathanah sebut pasal yang digunakan terlalu dipaksakan
(kri)