MAKI: Fathanah mestinya dipenjara 20 tahun

Selasa, 05 November 2013 - 11:22 WIB
MAKI: Fathanah mestinya...
MAKI: Fathanah mestinya dipenjara 20 tahun
A A A
Sindonews.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai bahwa putusan Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara kepada Ahmad Fathanah terlalu ringan.

Pasalnya, Ahmad Fathanah sudah merugikan negara dengan cara membuat daging langka di pasaran dan harganya pun menjadi mahal.

"Ya mestinya 20 tahun karena akibatnya yang rugi rakyat atau setidak-setidaknya 17 tahun sama dengan tuntutan dari jaksa," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat berbincang melalui pesan singkat dengan Sindonews, Jakarta, Selasa (5/11/2013).

Boyamin meyakini, bahwa putusan majelis hakim terhadap terpidana kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut, tidak akan memberikan efek jera para koruptor yang sudah mengakar di Indonesia.

"Kita akan desak KPK untuk ajukan banding karena putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan dan tidak akan bikin jera koruptor," pungkas Boyamin.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada hari Senin 21 Oktober 2013, terdakwa Ahmad Fathanah dituntut dengan total hukuman 17 tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi pada Kementerian Pertanian (Kementan) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Untuk kasus suap, Fathanah dituntut pidana penjara tujuh tahun dan enam bulan pidana penjara disertai denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Adapun dalam TPPU, jaksa meminta hakim memutus pidana penjara selama 10 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider satu tahun dan enam bulan kurungan penjara.

Namun, Ketua Majelis Hakim Tipikor, Nawawi Pomolango hanya memberikan Ahmad Fathanah vonis selama 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.

Baca berita:
Ahmad Fathanah divonis 14 tahun penjara, denda Rp1 M
(kri)
Berita Terkait
Pedagang Daging Pilih...
Pedagang Daging Pilih Mogok Jualan
Menimbang Ulang Impor...
Menimbang Ulang Impor Daging Kerbau
Pemerintah Janji Tinjau...
Pemerintah Janji Tinjau Ulang Kuota Impor Daging Sapi
Siap-siap! RI Akan Impor...
Siap-siap! RI Akan Impor Daging Sapi dari Meksiko
7 Negara Pengekspor...
7 Negara Pengekspor Daging Terbesar ke Indonesia, yang Terakhir: Percaya Enggak Percaya!
Pedagang Daging Masih...
Pedagang Daging Masih Ada yang Mogok, Jappdi Ungkap Alasannya
Berita Terkini
Aplikasi Baru Lindungi...
Aplikasi Baru Lindungi PMI, Siapkan Tombol Darurat hingga E-Wallet
Febrie Adriansyah Penuhi...
Febrie Adriansyah Penuhi Panggilan Panggilan Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Soal Biaya Lepas Status...
Soal Biaya Lepas Status WNI Rp5 Juta, Menkum Supratman: Kami Kaji Kembali
Sangkal Ada Tren Kenaikan...
Sangkal Ada Tren Kenaikan Lepas Kewarganegaraan, Menkum: Yang Ingin Jadi Warga Negara Lebih Banyak
Mendagri Tito Tegaskan...
Mendagri Tito Tegaskan Kualitas Pelayanan Publik Merupakan Kunci Negara Bisa Bertahan
Bila Mangkir Pemeriksaan,...
Bila Mangkir Pemeriksaan, Febrie Adriansyah Bisa Dijemput Paksa
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved