Hakim kembalikan uang Ayu Azhari & cincin septi
A
A
A
Sindonews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidan Korupsi (Tipikor), Jakarta, menyita sejumlah aset Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) milik terdakwa Ahmad Fathanah yang nilainya jika dikonfersikan menjadi Rp38,709 miliar. Sementara uang Rp20 juta dan USD1.800 dikembalikan kepada artis Ayu Azhari, serta cincin pernikahan Fathanah-Septi Sanustika dikembalikan kepada Septi.
Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolangi menyatakan, dalam perkara TPPU yakni barang bukti Nomor 224 yakni tanah beserta bangunan dengan Alamat permata Depok dan seterus sampai pada nomor 237 satu unit telepon seluler dirampas untuk negara. Barang bukti Nomor 225 berupa tanah beserta bangunan dengan alamat peruma Pesona Khayangan Blok B Nomor 5 Sukamajaya Depok dirampas untuk negara.
"Dan hasil pelalangannya dikompensasinya senilai uang yang digunakan terdakwa untuk pencucian uang sebesar Rp38,709 miliar disetorkan ke kas negara sedangkan selebihnya harus dikembalikan ke pihak ketiga yaitu PT Guna Bangsa Perkasa," ujar hakim Nawawi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (4/11/2013) malam.
Berikutnya tutur Nawawi, barang bukti Nomor 228 berupa satu unit mobil Mercedes Benz dan seterusnya sampai dengan Nomor 471 dirampas utk negara. Barang bukti itu dilelang dikompensasikan senilai TPPU dan disetor ke kas negara dan sisanya dikembalikan ke pihak ketiga. Sementara, barang bukti Nomor 233 angka 18, yakni 18 lembar uang USD dan seterus, barang bukti nomor 234 angka 200 dikembalikan ke Siti Chadijah Azhari alias Ayu Azhari.
"Barang Bukti Nomor 266 berupa mobil 1 unit mobil Toyota Land Cruiser dan seterusnya dirampas untuk negara hasil lelang dikompensasi hasil TPPU. Selebihnya dikembalikan ke pihak ketiga yang beritikad baik yakni saksi Jazuli Juaini," imbuhnya.
Sementara barang bukti nomor 147.216 berupa cincin pernikahan tujuh berlian dan Toyota Avanza dikembalikan ke Septi Sanustika. Barang bukti nomor 56 berupa mobil toyota dan seterusnya sampai barang bukti nomor 32 berupa STNK Toyota Land Cruiser dikembalikan JPU untuk persidangan Luthfi Hasan Ishaaq.
"Barang bukti nomor 55 lembar rekening dan seterusnya sampai dengan barang bukti nomor 39 tetap terlampir dalam berkas terdakwa," tandasnya.
Hakim anggota Aswijon menuturkan, terdakwa Fathanah terbukti melakukan TPPU dengan menyembunyikan asal harta kekayaan, menempatkan sejumlah uang Januari 2011-2013, membayar, mentransfer, dan menggunakan uang tunai yang seluruh transaksi Rp38,709 miliar.
Uang tersebut diberikan kapada sejumlah orang, membeli rumah istri dan orang lain, kendaraan bermotor atas nama terdakwa, istri, orang lain, perhiasan, tiket pesawat, tagihan kartu kredit.
"Padahal itu tidak wajar dan menyimpang dari profile karena tidak punya pekerjaan tetap," ujar Hakim Aswijon.
Sebelumnya, terdakwa Ahmad Fathanah divonis secara akumulatif 14 tahun disertai denda Rp1 miliar subsider enam bulan karena dinilai tebukti secara sah dan meyakinkan dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi pada Kementerian Pertanian (Kementan) dalam pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai pasal 3 UU Nomor 8/2010. Sedangkan pasal 5 untuk Fathanah tidak terbukti.
Ahmad Fathanah divonis 14 tahun penjara, denda Rp1 M
Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolangi menyatakan, dalam perkara TPPU yakni barang bukti Nomor 224 yakni tanah beserta bangunan dengan Alamat permata Depok dan seterus sampai pada nomor 237 satu unit telepon seluler dirampas untuk negara. Barang bukti Nomor 225 berupa tanah beserta bangunan dengan alamat peruma Pesona Khayangan Blok B Nomor 5 Sukamajaya Depok dirampas untuk negara.
"Dan hasil pelalangannya dikompensasinya senilai uang yang digunakan terdakwa untuk pencucian uang sebesar Rp38,709 miliar disetorkan ke kas negara sedangkan selebihnya harus dikembalikan ke pihak ketiga yaitu PT Guna Bangsa Perkasa," ujar hakim Nawawi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (4/11/2013) malam.
Berikutnya tutur Nawawi, barang bukti Nomor 228 berupa satu unit mobil Mercedes Benz dan seterusnya sampai dengan Nomor 471 dirampas utk negara. Barang bukti itu dilelang dikompensasikan senilai TPPU dan disetor ke kas negara dan sisanya dikembalikan ke pihak ketiga. Sementara, barang bukti Nomor 233 angka 18, yakni 18 lembar uang USD dan seterus, barang bukti nomor 234 angka 200 dikembalikan ke Siti Chadijah Azhari alias Ayu Azhari.
"Barang Bukti Nomor 266 berupa mobil 1 unit mobil Toyota Land Cruiser dan seterusnya dirampas untuk negara hasil lelang dikompensasi hasil TPPU. Selebihnya dikembalikan ke pihak ketiga yang beritikad baik yakni saksi Jazuli Juaini," imbuhnya.
Sementara barang bukti nomor 147.216 berupa cincin pernikahan tujuh berlian dan Toyota Avanza dikembalikan ke Septi Sanustika. Barang bukti nomor 56 berupa mobil toyota dan seterusnya sampai barang bukti nomor 32 berupa STNK Toyota Land Cruiser dikembalikan JPU untuk persidangan Luthfi Hasan Ishaaq.
"Barang bukti nomor 55 lembar rekening dan seterusnya sampai dengan barang bukti nomor 39 tetap terlampir dalam berkas terdakwa," tandasnya.
Hakim anggota Aswijon menuturkan, terdakwa Fathanah terbukti melakukan TPPU dengan menyembunyikan asal harta kekayaan, menempatkan sejumlah uang Januari 2011-2013, membayar, mentransfer, dan menggunakan uang tunai yang seluruh transaksi Rp38,709 miliar.
Uang tersebut diberikan kapada sejumlah orang, membeli rumah istri dan orang lain, kendaraan bermotor atas nama terdakwa, istri, orang lain, perhiasan, tiket pesawat, tagihan kartu kredit.
"Padahal itu tidak wajar dan menyimpang dari profile karena tidak punya pekerjaan tetap," ujar Hakim Aswijon.
Sebelumnya, terdakwa Ahmad Fathanah divonis secara akumulatif 14 tahun disertai denda Rp1 miliar subsider enam bulan karena dinilai tebukti secara sah dan meyakinkan dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi pada Kementerian Pertanian (Kementan) dalam pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai pasal 3 UU Nomor 8/2010. Sedangkan pasal 5 untuk Fathanah tidak terbukti.
Ahmad Fathanah divonis 14 tahun penjara, denda Rp1 M
(lal)