Fathanah keberatan dengan vonis hakim tipikor

Senin, 04 November 2013 - 23:19 WIB
Fathanah keberatan dengan vonis hakim tipikor
Fathanah keberatan dengan vonis hakim tipikor
A A A
Sindonews.com - Terpidana kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Ahmad Fathanah, meyakini bahwa putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memberatkan dirinya.

"Pada kesempatan ini, saya katakan bahwa putusan dari Majelis Hakim yang mulia itu sangat berat saya terima," kata Fathanah usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2013).

Kendati demikian, Fathanah mengatakan bahwa dirinya tetap akan bersabar dan ikhlas menerima putusan vonis dari Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tersebut.

"Lalu saya akan berusaha untuk tetap bersabar dalam keputusan ini, mudah-mudahan ini bagian dari hati kecil saya untuk berprasangka baik. Itu dinamika yang perlu diuji ke depan," pungkas Fathanah.

Untuk langkah hukum berikutnya, Fathanah mengaku masih belum memikirkan untuk mengajukan banding. "Akan dibicarakan dulu dengan penasehat hukum saya untuk mengambil langkah hukum berikutnya seperti apa," tandas Fathanah.

Ahmad Fathanah divonis 14 tahun penjara, denda Rp1 M
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8826 seconds (0.1#10.140)