Indonesia belum ratifikasi FCTC
Senin, 04 November 2013 - 22:02 WIB
Indonesia belum ratifikasi FCTC
A
A
A
Sindonews.com - Indonesia terhambat untuk mengaksesi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Hal ini terganjal, dikarenakan tiga kementerian yaitu Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), belum menemui titik terang.
Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi mengatakan, kementerian tersebut sesungguhnya telah sepakat terkait dengan mengaksesi FCTC, namun hal ini masih terhalang oleh beberapa kebijakan yang dimiliki.
“Sebenarnya mereka memahami, mereka bilang silakan. Namun, mereka keberatan untuk menjelaskan di publik,” kata Nafsiah kepada wartawan, di Jakarta, Senin (4/11/2013).
Sebelumnya FCTC merupakan kesepakatan negara-negara di dunia untuk mengatasi epidemi global tembakau dengan efek lintas negara. Dalam preambule FCTC dinyatakan bahwa para pihak dari konveksi ini bertekad untuk memberikan prioritas pada haknya guna melindungi kesehatan masyarakat.
“FCTC bertujuan untuk melindungi generasi sekarang dan mendatang terhadap gangguan kesehatan, konsekuensi sosial, lingkungan dan ekonomi karena konsumsi tembakau dan keterpekaan terhadap tembakau,” papar dia.
Menurut Nafsiah, keberatan yang dilayangkan oleh Kemenperin bahwa selama ini pendapatan industri hasil tembakau adalah industri legal. Maka berdasarkan Perpres 28/2008 dimasukan dalam industri prioritas yang harus dipertahankan dengan iklim usaha yang kondusif.
“Tahun 2008 mempunyai situasi yang berbeda. Pada saat itu pengaruh Industri rokok sangat besar bahkan mengalahkan kepentingan kesehatan masyarkat. Namun saat in situasinya snagat berbeda angka kesakitan akibat rokok melonjak,” ujarnya.
Selain itu, keberatan menurut Kemenakertrans ialah Industri hasil tembakau melibatkan 6 juta tenaga kerja dari berbagai lapisan seperti petani, buruh dan industri pendukung yang akan terancam akan di PHK akibat FCTC. Pasalnya, menurut data BPS pekerja yang terlibat dalam industri rikok hanya 900 ribu orang.
“Tentu ini keliru, karena FCTC tidak menyebabkan dratis penurunan pengkonsumsi rokok secara mendadak. Untuk itu, diperlukan upaya jangka pendek dan jangka panjang agar para pekerja dapat beralih pekerjaan yang baik untuk kesehatan dna menguntungkan,” kata Nafsiah.
Selain Kemenakertrans dan Kemenperin, lanjut Menkes, Kemendag beranggapan bahwa FCTC akan sangat membatasi produksi industri dan perdagangan melalui peningkatan cukai, pelarangan total iklan, kawasan tanpa rokok (KTR) dan pengalihan lahan tanaman tembakau. “Semua pernyataan ini sudah kami balas melalui surat dan kami belum menerima balasanya,” kata dia.
Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi mengatakan, kementerian tersebut sesungguhnya telah sepakat terkait dengan mengaksesi FCTC, namun hal ini masih terhalang oleh beberapa kebijakan yang dimiliki.
“Sebenarnya mereka memahami, mereka bilang silakan. Namun, mereka keberatan untuk menjelaskan di publik,” kata Nafsiah kepada wartawan, di Jakarta, Senin (4/11/2013).
Sebelumnya FCTC merupakan kesepakatan negara-negara di dunia untuk mengatasi epidemi global tembakau dengan efek lintas negara. Dalam preambule FCTC dinyatakan bahwa para pihak dari konveksi ini bertekad untuk memberikan prioritas pada haknya guna melindungi kesehatan masyarakat.
“FCTC bertujuan untuk melindungi generasi sekarang dan mendatang terhadap gangguan kesehatan, konsekuensi sosial, lingkungan dan ekonomi karena konsumsi tembakau dan keterpekaan terhadap tembakau,” papar dia.
Menurut Nafsiah, keberatan yang dilayangkan oleh Kemenperin bahwa selama ini pendapatan industri hasil tembakau adalah industri legal. Maka berdasarkan Perpres 28/2008 dimasukan dalam industri prioritas yang harus dipertahankan dengan iklim usaha yang kondusif.
“Tahun 2008 mempunyai situasi yang berbeda. Pada saat itu pengaruh Industri rokok sangat besar bahkan mengalahkan kepentingan kesehatan masyarkat. Namun saat in situasinya snagat berbeda angka kesakitan akibat rokok melonjak,” ujarnya.
Selain itu, keberatan menurut Kemenakertrans ialah Industri hasil tembakau melibatkan 6 juta tenaga kerja dari berbagai lapisan seperti petani, buruh dan industri pendukung yang akan terancam akan di PHK akibat FCTC. Pasalnya, menurut data BPS pekerja yang terlibat dalam industri rikok hanya 900 ribu orang.
“Tentu ini keliru, karena FCTC tidak menyebabkan dratis penurunan pengkonsumsi rokok secara mendadak. Untuk itu, diperlukan upaya jangka pendek dan jangka panjang agar para pekerja dapat beralih pekerjaan yang baik untuk kesehatan dna menguntungkan,” kata Nafsiah.
Selain Kemenakertrans dan Kemenperin, lanjut Menkes, Kemendag beranggapan bahwa FCTC akan sangat membatasi produksi industri dan perdagangan melalui peningkatan cukai, pelarangan total iklan, kawasan tanpa rokok (KTR) dan pengalihan lahan tanaman tembakau. “Semua pernyataan ini sudah kami balas melalui surat dan kami belum menerima balasanya,” kata dia.
(maf)