Hadapi sidang vonis, Fathanah siap banding
A
A
A
Sindonews.com - Ahmad Fathanah, terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berharap, dirinya tidak divonis 17 tahun 6 bulan penjara seperti yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya tidaklah, kalau sudah seperti tadi, anda bisa bayangkan kan? itu apa yang ada di Jaksa main dipindahin saja," kata Fathanah saat istirahat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2013).
Fathanah pun mengatakan, dirinya akan mengajukan banding ke Pengadilan yang lebih tinggi jika vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim Tipikor tidak sesuai dengan harapannya. "Ya nanti (mengajukan banding), ini kan masih proses persidangan, kita lihat saja nanti," pungkas Fathanah.
Untuk diketahui, pada Senin 21 Oktober 2013, terdakwa Ahmad Fathanah dituntut dengan total hukuman 17 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementan dan TPPU.
Untuk kasus suap, Fathanah dituntut pidana penjara tujuh tahun dan enam bulan pidana penjara disertai denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Adapun dalam TPPU, jaksa meminta hakim memutus pidana penjara selama 10 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider satu tahun dan enam bulan kurungan penjara.
Berita terkait:
Fathanah: Hakim mau hukum mati saya
"Saya tidaklah, kalau sudah seperti tadi, anda bisa bayangkan kan? itu apa yang ada di Jaksa main dipindahin saja," kata Fathanah saat istirahat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2013).
Fathanah pun mengatakan, dirinya akan mengajukan banding ke Pengadilan yang lebih tinggi jika vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim Tipikor tidak sesuai dengan harapannya. "Ya nanti (mengajukan banding), ini kan masih proses persidangan, kita lihat saja nanti," pungkas Fathanah.
Untuk diketahui, pada Senin 21 Oktober 2013, terdakwa Ahmad Fathanah dituntut dengan total hukuman 17 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementan dan TPPU.
Untuk kasus suap, Fathanah dituntut pidana penjara tujuh tahun dan enam bulan pidana penjara disertai denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Adapun dalam TPPU, jaksa meminta hakim memutus pidana penjara selama 10 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider satu tahun dan enam bulan kurungan penjara.
Berita terkait:
Fathanah: Hakim mau hukum mati saya
(maf)