Masa amnesti habis, Pemerintah Arab Saudi razia TKI
A
A
A
Sindonews.com - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Tatang Razak mengatakan, saat ini jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang sudah mengurus surat perjalanan laksana paspor (SPLP) sebanyak 95.262 orang.
Sebanyak 15.571 orang telah mendapatkan dokumen ketenagakerjaan resmi dari Pemerintah Arab Saudi. Sedangkan yang sudah mendapatkan exit permit (izin untuk meninggalkan suatu negara) sebanyak 6.035 dan di antaranya 5.973 orang, terdata sudah pulang ke tanah air.
“Dari keadaan ini berarti masih ada sekitar 73.656 orang yang belum mendapatkan dokumen, baik ketenagakerjaan maupun exit permit bagi yang berminat pulang," kata Tatang saat ditemui di Kantor Kemenko Kesra, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2013).
"Dengan berakhirnya masa amnesti, maka Pemerintah Arab Saudi akan melakukan razia, namun razia tersebut tidak dilakukan ke rumah-rumah, melainkan ke tempat usaha, seperti restoran, tempat cukur rambut, apotek, keamanan, supir dan kios dagang lainnya,” imbuhnya.
Nantinya, lanjut dia, jika WNI terkena razia, maka akan dikumpulkan di tempat tahanan imigrasi yang dapat menampung sekira 50 ribu orang di dalamnya. Maka secara bertahap mereka akan dideportasi secara bertahap ke negara asal.
Menurutnya, maka Pemerintah Indonesia tempatkan enam petugas dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) telah ditempatkan pada tahanan imigrasi, guna membantu proses verifikasi dan klarifikasi dengan petugas imigrasi Saudi Arabia
“Kami mengimbau dari KBRI Riyadh maupun KJRI Riyadh, agar tidak keluar rumah dulu sambil menunggu perkembangan lebih lanjut. Karena dari pantauan kami di lapangan, tidak terlihat pengumpulan massa secara massif,” pungkasnya.
Berita terkait:
TKI di Arab Saudi sulit dapatkan exit permit.
Sebanyak 15.571 orang telah mendapatkan dokumen ketenagakerjaan resmi dari Pemerintah Arab Saudi. Sedangkan yang sudah mendapatkan exit permit (izin untuk meninggalkan suatu negara) sebanyak 6.035 dan di antaranya 5.973 orang, terdata sudah pulang ke tanah air.
“Dari keadaan ini berarti masih ada sekitar 73.656 orang yang belum mendapatkan dokumen, baik ketenagakerjaan maupun exit permit bagi yang berminat pulang," kata Tatang saat ditemui di Kantor Kemenko Kesra, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2013).
"Dengan berakhirnya masa amnesti, maka Pemerintah Arab Saudi akan melakukan razia, namun razia tersebut tidak dilakukan ke rumah-rumah, melainkan ke tempat usaha, seperti restoran, tempat cukur rambut, apotek, keamanan, supir dan kios dagang lainnya,” imbuhnya.
Nantinya, lanjut dia, jika WNI terkena razia, maka akan dikumpulkan di tempat tahanan imigrasi yang dapat menampung sekira 50 ribu orang di dalamnya. Maka secara bertahap mereka akan dideportasi secara bertahap ke negara asal.
Menurutnya, maka Pemerintah Indonesia tempatkan enam petugas dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) telah ditempatkan pada tahanan imigrasi, guna membantu proses verifikasi dan klarifikasi dengan petugas imigrasi Saudi Arabia
“Kami mengimbau dari KBRI Riyadh maupun KJRI Riyadh, agar tidak keluar rumah dulu sambil menunggu perkembangan lebih lanjut. Karena dari pantauan kami di lapangan, tidak terlihat pengumpulan massa secara massif,” pungkasnya.
Berita terkait:
TKI di Arab Saudi sulit dapatkan exit permit.
(maf)