Sidang perdana Deddy Kusdinar 7 November 2013

Senin, 04 November 2013 - 06:35 WIB
Sidang perdana Deddy...
Sidang perdana Deddy Kusdinar 7 November 2013
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sidang perdana pembacaan dakwaan Deddy Kusdinar, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek pembangunan Sport Center Hambalang akan dilaksanakan pada Kamis (7/11/2013).

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, berkas dakwaan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) itu saat ini sudah dipegang majelis hakim, tim kuasa hukum, dan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Dalam dakwaan itu Deddy Kusdinar didakwa dengan pasal yang sama saat pertama kali disangkakan yakni Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP.

"Jadi Deddy Kusdinar itu sidangnya (perdana) tanggal 7 November ini," ungkap Johan saat dihubungi SINDO di Jakarta, Minggu (3/11/13).

Deddy Kusdinar disangka dan didakwa dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek Hambalang. Di dalam dakwaan Deddy Kusdinar tentu akan muncul beberapa hal seperti pertemuan-pertemuan Deddy dengan pihak lain. Konteksnya tentu kata Johan terkait dengan terdakwa.

Dia mengaku tidak mengetahui apakah nanti diungkap juga dalam dakwaan soal keterlibatan pihak lain atau tidak. Yang jelas KPK berharap dari proses persidangan Deddy Kusdinar itu ada fakta-fakta baru atau data-data baru yang bisa ikut mengembangkan kasus Hambalang.

"Konteksnya fakta atau data baru itu ya apakah ada ketelibatan pihak lain selain yang sudah jadi tersangka. Yaitu AM, kemudian Teuku Bagus, kemudian Deddy Kusdinar. Kalau AU kan beda dengan tiga tersangka itu, AU penerimaan kan," ungkapnya.

Di dalam dakwaan itu, jaksa KPK akan menggunakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait total lost atau perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp463,67 miliar.

Baca berita
Korupsi Hambalang, KPK urung periksa SBY dan Ibas
(kri)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0867 seconds (0.1#10.24)