Sidang perdana Deddy Kusdinar 7 November 2013

Senin, 04 November 2013 - 06:35 WIB
Sidang perdana Deddy...
Sidang perdana Deddy Kusdinar 7 November 2013
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sidang perdana pembacaan dakwaan Deddy Kusdinar, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek pembangunan Sport Center Hambalang akan dilaksanakan pada Kamis (7/11/2013).

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, berkas dakwaan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) itu saat ini sudah dipegang majelis hakim, tim kuasa hukum, dan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Dalam dakwaan itu Deddy Kusdinar didakwa dengan pasal yang sama saat pertama kali disangkakan yakni Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP.

"Jadi Deddy Kusdinar itu sidangnya (perdana) tanggal 7 November ini," ungkap Johan saat dihubungi SINDO di Jakarta, Minggu (3/11/13).

Deddy Kusdinar disangka dan didakwa dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek Hambalang. Di dalam dakwaan Deddy Kusdinar tentu akan muncul beberapa hal seperti pertemuan-pertemuan Deddy dengan pihak lain. Konteksnya tentu kata Johan terkait dengan terdakwa.

Dia mengaku tidak mengetahui apakah nanti diungkap juga dalam dakwaan soal keterlibatan pihak lain atau tidak. Yang jelas KPK berharap dari proses persidangan Deddy Kusdinar itu ada fakta-fakta baru atau data-data baru yang bisa ikut mengembangkan kasus Hambalang.

"Konteksnya fakta atau data baru itu ya apakah ada ketelibatan pihak lain selain yang sudah jadi tersangka. Yaitu AM, kemudian Teuku Bagus, kemudian Deddy Kusdinar. Kalau AU kan beda dengan tiga tersangka itu, AU penerimaan kan," ungkapnya.

Di dalam dakwaan itu, jaksa KPK akan menggunakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait total lost atau perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp463,67 miliar.

Baca berita
Korupsi Hambalang, KPK urung periksa SBY dan Ibas
(kri)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Bebas dari Lapas Sukamiskin,...
Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Langsung Sampaikan Pidato Ini
Berita Terkini
Amanat Lengkap Presiden...
Amanat Lengkap Presiden Prabowo di Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri Tahun 2026
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Pastikan TNI Siap Dukung Swasembada Beras
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved