Menkes: Perusahaan rokok tidak mau bayar PTR
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi mengatakan, industri rokok tidak akan mau membayarkan beban penyakit yang diderita para perokok. Dia mengatakan, memang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tidak akan mampu membiayai terkait penyakit terkait rokok (PTR).
“Saya sudah meminta ini tetapi mereka tidak mau. Menurut mereka di dalam produksinya jelas sudah diberitakan sebab dan akibat dikarenakan merokok,” ujar Nafsiah di Kantor Kemenkes, Jakarta, Jumat (1/11/2013).
Nafsiah mengatakan, pemerintah tidak dapat memaksa industri rokok untuk membayarkan dikarenakan tidak ada yang memaksakan mereka untuk merokok. Dalam hal ini pemerintah hanya dapat memberikan sanksi apabila perusahaan rokok membagikan rokok pada anak-anak.
Selanjutnya, Menkes akan mempertimbangkan Perpres Nomor 12 Tahun 2013 mengenai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada pasal 25 (i) dalam pelaksanakan BPJS 2014.
“Saya baru menyadari soal ini, akan kami pertimbangkan untuk masukan ke depan dalam pembiayan APBN untuk biaya sakit,” kata dia.
Menurut dia, cukai rokok seharusnya memang digunakan untuk usaha promosi kesehatan dan pencegahan bukan untuk hal di luar konteks kesehatan lainnya. Namun, saat ini cukai rokok dikembalikan ke daerah penghasil rokok yang digunakan selain untuk kesehatan.
“Seharusnya cukai rokok digunakan untuk rakyat Indonesia agar tetap sehat karena dipastkan akan mebantu APBN dalam membiayai PTR,” tegas Menkes.
Baca berita:
Anggaran kesehatan paling banyak untuk obati PTR
“Saya sudah meminta ini tetapi mereka tidak mau. Menurut mereka di dalam produksinya jelas sudah diberitakan sebab dan akibat dikarenakan merokok,” ujar Nafsiah di Kantor Kemenkes, Jakarta, Jumat (1/11/2013).
Nafsiah mengatakan, pemerintah tidak dapat memaksa industri rokok untuk membayarkan dikarenakan tidak ada yang memaksakan mereka untuk merokok. Dalam hal ini pemerintah hanya dapat memberikan sanksi apabila perusahaan rokok membagikan rokok pada anak-anak.
Selanjutnya, Menkes akan mempertimbangkan Perpres Nomor 12 Tahun 2013 mengenai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada pasal 25 (i) dalam pelaksanakan BPJS 2014.
“Saya baru menyadari soal ini, akan kami pertimbangkan untuk masukan ke depan dalam pembiayan APBN untuk biaya sakit,” kata dia.
Menurut dia, cukai rokok seharusnya memang digunakan untuk usaha promosi kesehatan dan pencegahan bukan untuk hal di luar konteks kesehatan lainnya. Namun, saat ini cukai rokok dikembalikan ke daerah penghasil rokok yang digunakan selain untuk kesehatan.
“Seharusnya cukai rokok digunakan untuk rakyat Indonesia agar tetap sehat karena dipastkan akan mebantu APBN dalam membiayai PTR,” tegas Menkes.
Baca berita:
Anggaran kesehatan paling banyak untuk obati PTR
(kri)