Korupsi Hambalang, KPK urung periksa SBY dan Ibas
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bisa saja memanggil Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas, terkait kasus dugaan suap pengurusan anggaran proyek pembangunan Sport Center Hambalang.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan hal itu menyikapi permintaan Tri Dianto kepada KPK agar memeriksa ayah dan anak tersebut sebelum menjalani pemeriksaan. Tetapi kata dia, permintaan itu ada baiknya disampaikan yang bersangkutan kepada penyidik saat menjalani pemeriksaan. Permintaan itu tentu bisa menjadi bahan penyidikan setelah melalui proses validasi. Penyidik tentu melihat sejauh mana keterangan Tri Dianto berkaitan dengan kasus yang ditangani atau tidak.
"Jadi silahkan saja dia mengatakan apa saja kepada penyidik KPK. Tentu akan divalidasi lebih lanjut permintaan itu. Tapi sampai hari ini tidak ada hal-hal yang berikatan dengan yang ditanyakan itu (pemeriksaan ketua umum dan sekjen Partai Demokrat)," tutur Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/10/13) malam.
Proses validasi di KPK dilakukan dalam dua tiga bagian. Pertama, bisa memanggil seseorang yang disebutkan oleh saksi atau teesangka. Hal ini dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidik. Kedua, mengumpulkan dan mencocokan bukti-bukti pendukung dengan keterangan saksi atau tersangka. Ketiga, turun langsung ke lapangan untuk memastikan keterangan benar atau tidak.
Selain Tri Dianto, penyidik juga memeriksa dua saksi untuk tersangka Anas Urbaningrum, yakni Kepala Cabang Divisi III PT PP Iswanto A dan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Mahfud Suroso. Dia menuturkan, terkait Anas KPK tidak menyidik terkait aliran dana di kongres Partai Demokrat 2010.
Yang disidik KPK adalah dugaan penerimaan yang dilakukan Anas terkait dengan penerimaan dalam pengurusan anggaran di proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya.
"Saya tidak tahu materi yang diperiksa terkait dengan keterangan yang diberikan saksi-saksi. Nanti di pengadilan lah tempatnya untuk mengetahui apa bahan dan bukti-bukti yang dimiliki KPK," tandasnya.
Soal Hambalang & e-KTP, Mensesneg siap dipanggil KPK
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan hal itu menyikapi permintaan Tri Dianto kepada KPK agar memeriksa ayah dan anak tersebut sebelum menjalani pemeriksaan. Tetapi kata dia, permintaan itu ada baiknya disampaikan yang bersangkutan kepada penyidik saat menjalani pemeriksaan. Permintaan itu tentu bisa menjadi bahan penyidikan setelah melalui proses validasi. Penyidik tentu melihat sejauh mana keterangan Tri Dianto berkaitan dengan kasus yang ditangani atau tidak.
"Jadi silahkan saja dia mengatakan apa saja kepada penyidik KPK. Tentu akan divalidasi lebih lanjut permintaan itu. Tapi sampai hari ini tidak ada hal-hal yang berikatan dengan yang ditanyakan itu (pemeriksaan ketua umum dan sekjen Partai Demokrat)," tutur Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/10/13) malam.
Proses validasi di KPK dilakukan dalam dua tiga bagian. Pertama, bisa memanggil seseorang yang disebutkan oleh saksi atau teesangka. Hal ini dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidik. Kedua, mengumpulkan dan mencocokan bukti-bukti pendukung dengan keterangan saksi atau tersangka. Ketiga, turun langsung ke lapangan untuk memastikan keterangan benar atau tidak.
Selain Tri Dianto, penyidik juga memeriksa dua saksi untuk tersangka Anas Urbaningrum, yakni Kepala Cabang Divisi III PT PP Iswanto A dan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Mahfud Suroso. Dia menuturkan, terkait Anas KPK tidak menyidik terkait aliran dana di kongres Partai Demokrat 2010.
Yang disidik KPK adalah dugaan penerimaan yang dilakukan Anas terkait dengan penerimaan dalam pengurusan anggaran di proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya.
"Saya tidak tahu materi yang diperiksa terkait dengan keterangan yang diberikan saksi-saksi. Nanti di pengadilan lah tempatnya untuk mengetahui apa bahan dan bukti-bukti yang dimiliki KPK," tandasnya.
Soal Hambalang & e-KTP, Mensesneg siap dipanggil KPK
(lal)