Fathanah membeli pakaian Rp160 juta

Kamis, 31 Oktober 2013 - 18:03 WIB
Fathanah membeli pakaian Rp160 juta
Fathanah membeli pakaian Rp160 juta
A A A
Sindonews.com - Terdakwa kasus kuota impor daging sapi, Ahmad Fathanah (AF) hari ini menjadi saksi untuk terdakwa Luthfi Hasan Ishaq (LHI) dalam kasus suap impor kuota sapi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Dalam kesaksiannya, Fathanah mengaku pernah menyuruh Direktur PT Cipta Inti Parmindo, Yudi Setiawan (YS), untuk membayar baju yang telah dibelinya di Plaza Senayan seharga Rp160 juta.

"Saya berdua (Deni) awalnya ingin berbelanja tapi saudara Deni mengajak Yudi Setiawan ke Plaza Senayan. Beliau (Deni) memesan jas dan saya memesan pakaian. Ketika beliau (Deni) mengukur-ngukur pakaian, saya meminta Yudi Setiawan untuk membayar semua yang telah kita pesan, kurang lebih Rp160 juta," kata Fathanah saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2013).

Fathanah pun mengaku tidak canggung meminta YS untuk membayar semua pesananan pakaian, karena menurutnya YS pernah bekerja sama dalam bisnis di Kementerian Pertanian. "Pernah bekerja sama dalam proyek kopi dan jagung yang kami tangani di Kementan" pungkas Fathanah.

Hukuman yang dipaksakan, pledoi Fathanah

(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7276 seconds (0.1#10.140)