Berkas eks Dirut IM2 segera dilimpahkan ke pengadilan
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan segera melimpahkan berkas mantan Direktur Utama (Dirut) PT Indosat yakni Jhonny Swandi Sjam (JSS) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan jaringan frekuensi 3G Indosat oleh PT Indosat Mega Media (IM2).
"Pemberkasannya itu sebentar lagi selesai. Tunggu saja ya," ungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung, Syafrudin di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2013).
Selain JSS, Syafrudin juga menegaskan bahwa dua koorporasi yakni PT Indosat dan PT IM2 yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, tidak lama lagi akan segera selesai berkasnya dan akan segera dilimpahkan.
Kendati JSS serta koorporasi PT Indosat dan PT IM2 hampir rampung berkasnya, namun pihak Kejagung masih belum memikirkan upaya untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun.
"Termasuk tersangka koorporasi, pemberkasannya akan selesai," ujarnya.
Untuk diketahui, dalam perkara tersebut pihak Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka yakni Indar Atmanto, Jhonny Swandi Sjam, PT IM2 dan PT Indosat. Setelah menetapkan empat orang tersangka tersebut, baru Indar Atmanto yang baru diadili. Namun, tiga tersangka lainnya masih belum diadili sampai saat ini.
Baca berita:
Perkara Indosat & IM2 akan ditindaklanjuti
"Pemberkasannya itu sebentar lagi selesai. Tunggu saja ya," ungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung, Syafrudin di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2013).
Selain JSS, Syafrudin juga menegaskan bahwa dua koorporasi yakni PT Indosat dan PT IM2 yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, tidak lama lagi akan segera selesai berkasnya dan akan segera dilimpahkan.
Kendati JSS serta koorporasi PT Indosat dan PT IM2 hampir rampung berkasnya, namun pihak Kejagung masih belum memikirkan upaya untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun.
"Termasuk tersangka koorporasi, pemberkasannya akan selesai," ujarnya.
Untuk diketahui, dalam perkara tersebut pihak Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka yakni Indar Atmanto, Jhonny Swandi Sjam, PT IM2 dan PT Indosat. Setelah menetapkan empat orang tersangka tersebut, baru Indar Atmanto yang baru diadili. Namun, tiga tersangka lainnya masih belum diadili sampai saat ini.
Baca berita:
Perkara Indosat & IM2 akan ditindaklanjuti
(kri)