Per bulan, anggota Fraksi PKS wajib setor Rp20 juta

Senin, 28 Oktober 2013 - 16:48 WIB
Per bulan, anggota Fraksi PKS wajib setor Rp20 juta
Per bulan, anggota Fraksi PKS wajib setor Rp20 juta
A A A
Sindonews.com - Bendahara Umum (Bendum) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mahfudz Abdurrahman, dihadirkan sebagai saksi di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan.

Dalam keksaksiannya, Mahfudz mengungkap kewajiban kader PKS yang duduk di kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Menurutnya, setiap anggota DPR dari PKS harus membayar uang iuran perbulan.

"Ada (kewajiban untuk partai)," kata Mahfudz saat bersaksi di Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2013).

Mahfudz yang juga sebagai anggota DPR RI ini mengaku, setiap bulan harus menyetor gajinya kepada partai yang saat ini dipimpin oleh Anis Matta. "Kalau anggota DPR, Rp20 juta per bulan," tukasnya.

Mahfudz dihadirkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai saksi untuk Luthfi Hasan Ishaaq, terdakwa kasus suap kuota impor daging sapi di Kementan.

Lebih jauh dia menjelaskan, Luthfi sebagai presiden partai waktu itu mendapat tunjangan dari partai sebesar 20 juta per bulan untuk kepentingan operasional.

Hakim kemudian mendalami perihal gaji yang diterima Luthfi sebagai anggota DPR RI. "Kurang lebih diatas Rp50 juta, dibawah Rp60 juta-an," Jawab Mahfudz.

Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7626 seconds (0.1#10.140)
pixels