Mabes Polri sita vila dan rumah oknum pajak
A
A
A
Sindonews.com - Mabes Polri sita sebuah vila dan rumah, serta mobil milik mantan pegawai pajak yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Denok.
"Tim penyidik Dit Tipideksus telah menyita aset dari tersangka Denok berupa satu unit vila di Kota Bunga Blok EE4 No 2, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Arief Sulistiyo, kepada Sindonews, Jumat (25/10/2013).
Selain satu unit vila, tim penyidik juga menyita satu unit rumah milik Denok di Jalan mustika Jaya IV No 34, Rawa Mangun, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Serta satu unit mobil Toyota Yaris B 1650 TFN.
Arief menjelaskan, ketiga aset milik Denok itu diduga dibeli dari uang hasil kejahatan suap penanganan pajak. "Aset tersebut dibeli dari uang hasil suap yang diterima dari Berty dan Totok," jelasnya.
Adapun Totok adalah mantan pegawai pajak, dan Berty adalah Komisaris PT Surabaya Agung Industri and Paper.
Ketiga tersangka tersebut dikenakan Pasal 5, Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan juga ketiganya dikenakan Pasal 3 dan Pasal 6 tentang Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga berita: Lakukan suap, dua pegawai pajak ditangkap polisi
"Tim penyidik Dit Tipideksus telah menyita aset dari tersangka Denok berupa satu unit vila di Kota Bunga Blok EE4 No 2, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Arief Sulistiyo, kepada Sindonews, Jumat (25/10/2013).
Selain satu unit vila, tim penyidik juga menyita satu unit rumah milik Denok di Jalan mustika Jaya IV No 34, Rawa Mangun, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Serta satu unit mobil Toyota Yaris B 1650 TFN.
Arief menjelaskan, ketiga aset milik Denok itu diduga dibeli dari uang hasil kejahatan suap penanganan pajak. "Aset tersebut dibeli dari uang hasil suap yang diterima dari Berty dan Totok," jelasnya.
Adapun Totok adalah mantan pegawai pajak, dan Berty adalah Komisaris PT Surabaya Agung Industri and Paper.
Ketiga tersangka tersebut dikenakan Pasal 5, Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan juga ketiganya dikenakan Pasal 3 dan Pasal 6 tentang Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga berita: Lakukan suap, dua pegawai pajak ditangkap polisi
(lal)