Hakim Syarifuddin bebas bersyarat
A
A
A
Sindonews.com - Hakim Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nonaktif Syarifuddin, ternyata sudah mendapatkan pembebasan. Dia divonis empat tahun penjara, karena terjerat kasus suap penanganan kepailitan PT Skycamping Indonesia.
“Sudah bebas, pembebasan bersyarat,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (23/10/2013).
Syarifuddin yang pernah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang itu, ternyata sudah mendapatkan pembebasan bersyarat sejak beberapa bulan lalu.
Untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, harus memenuhi syarat tertentu. Di antaranya berkelakuan baik selama berada dalam tahanan.
Diketahui, Syarifuddin divonis empat tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 28 Februari 2012 lalu. Dia dinyatakan terbukti menerima suap Rp250 juta dari kurator Puguh Wirawan.
“Sudah bebas, pembebasan bersyarat,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (23/10/2013).
Syarifuddin yang pernah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang itu, ternyata sudah mendapatkan pembebasan bersyarat sejak beberapa bulan lalu.
Untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, harus memenuhi syarat tertentu. Di antaranya berkelakuan baik selama berada dalam tahanan.
Diketahui, Syarifuddin divonis empat tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 28 Februari 2012 lalu. Dia dinyatakan terbukti menerima suap Rp250 juta dari kurator Puguh Wirawan.
(stb)